Denpasar - Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster terkait dengan adanya Disparitas harga Gas LPG 3 Kg sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan