Denpasar — Menjelang penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025, penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi perhatian serius berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Duta
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memastikan proses penutupan TPA Suwung terus dimatangkan setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan penghentian sistem open dumping














