Sembilan Tahun Kebijakan Busana Adat Bali, Koster: “Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali”

BULELENG – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya penggunaan Busana Adat Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas, karakter, dan jati diri masyarakat Bali.

Penegasan tersebut disampaikan Koster melalui Pakel­ing Gubernur Bali bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, Sabtu (26/9/2026).

Pakel­ing tersebut disampaikan bertepatan dengan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Koster menyebut kebijakan penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama sembilan tahun. Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Pergub tersebut mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 11 Oktober 2018.

Busana Adat Bali Digunakan Setiap Kamis, Purnama, dan Tilem

Dalam Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018, penggunaan Busana Adat Bali diatur pada hari tertentu.

Penggunaan tersebut berlaku setiap Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus.

Kebijakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional.

Pelestarian Busana Adat Bali dinilai penting dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.

Koster menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki sejumlah tujuan. Salah satunya menjaga kelestarian Busana Adat Bali untuk meneguhkan jati diri dan karakter.

Selain itu, kebijakan tersebut diarahkan untuk menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dengan arah pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia.

Penggunaan Busana Adat Bali juga menjadi sarana mengenali nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali.

Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.

Berlaku di Lingkungan Pemerintah dan Swasta

Penggunaan Busana Adat Bali berlaku di lingkungan lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta.

Pergub tersebut juga mengatur masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di Bali. Mereka dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.

Koster menyebut masyarakat Bali memberikan respons positif terhadap kebijakan tersebut.

Hal itu terlihat dari penggunaan Busana Adat Bali di berbagai lingkungan. Penggunanya mencakup pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mal, siswa, generasi muda, dan berbagai komponen masyarakat.

Antusiasme masyarakat juga terlihat dari penggunaan Busana Adat Bali di luar hari yang telah ditentukan.

Busana Adat Bali semakin sering digunakan masyarakat dalam berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari.

Perkuat Identitas dan Karakter Masyarakat Bali

Menurut Koster, penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi memperkuat identitas masyarakat.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat karakter, jati diri, dan rasa cinta masyarakat terhadap Bali.

Penggunaan Busana Adat Bali diharapkan menjadi bagian dari kebanggaan masyarakat dalam menampilkan diri sebagai “Nak Bali yang berbudaya.”

Koster juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap perkembangan industri busana adat Bali.

Menurutnya, penggunaan Busana Adat Bali turut memberikan dampak positif terhadap penenun dan penjahit.

Perkembangan desain busana adat Bali untuk kegiatan adat maupun kantor juga semakin terbuka. Kondisi tersebut turut mendorong peningkatan produksi busana adat Bali.

Dampaknya juga dirasakan pelaku UMKM, butik, serta mata rantai usaha lainnya.

Perkembangan tersebut dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Bali.

Koster Apresiasi Masyarakat yang Tertib Menggunakan Busana Adat

Koster menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Apresiasi disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha, dan seluruh komponen masyarakat Bali.

Ia berterima kasih atas kepatuhan masyarakat dalam menggunakan Busana Adat Bali sesuai Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Berkenaan dengan sembilan tahun berjalannya kebijakan tersebut, Koster mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kepatuhan.

Terutama bagi pihak yang belum menggunakan Busana Adat Bali, Koster mengajak agar menjalankan ketentuan tersebut dengan kesadaran dan tanggung jawab.

Menurutnya, kepatuhan menggunakan Busana Adat Bali merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memuliakan Bali.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya melestarikan budaya Bali dan menjaga masa depan Bali bagi generasi penerus.

“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” tegas Koster.

 

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Shares: