Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan ultimatum tegas kepada produsen dan distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali. Untuk menghentikan produksi dan penjualan AMDK berkemasan di bawah 1 liter. Instruksi ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Batas Waktu Desember 2025: Stop AMDK <1 Liter di Bali
Dalam rapat bersama produsen dan distributor AMDK yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Selasa (10/6), Gubernur Koster menyatakan bahwa pelarangan AMDK di bawah 1 liter harus sepenuhnya diterapkan paling lambat Desember 2025.
“Mulai 2026, tidak boleh ada lagi AMDK di bawah satu liter yang diproduksi atau dijual di Bali. Tidak ada kompromi soal ini,” tegasnya.
Plastik Sekali Pakai Jadi Ancaman Serius bagi Lingkungan Bali
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah Provinsi Bali dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai yang semakin mengkhawatirkan. Selain AMDK, produk lain yang dilarang termasuk tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan minuman kemasan plastik.
Gubernur Koster menyebutkan bahwa produsen tetap bisa memproduksi AMDK di bawah 1 liter asalkan menggunakan kemasan ramah lingkungan, seperti bahan kaca atau biodegradable.
Larangan Berlaku Juga untuk Acara Adat dan Keagamaan Lewat SE Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025
Pelarangan ini juga menyasar penggunaan AMDK dalam kegiatan adat dan keagamaan. Gubernur secara khusus menginstruksikan kepada para Bendesa Adat agar tidak lagi menggunakan AMDK di bawah satu liter saat pelaksanaan upacara adat.
“Gunakan tumbler atau gelas yang bukan dari plastik. Ini bagian dari tanggung jawab menjaga kesucian dan kelestarian Bali,” ujarnya.
Sanksi Tegas: Surat Peringatan hingga Pencabutan Izin
Gubernur menegaskan bahwa bagi pihak yang tidak mematuhi aturan ini hingga batas waktu yang ditetapkan, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
“Saya tidak segan bertindak. Bila ingin tetap produksi, silakan berinovasi dengan kemasan non-plastik,” tandasnya.
Bali Jadi Pilot Project Nasional
Gubernur asal Desa Sembiran ini menyebutkan bahwa kebijakan lingkungan yang digagasnya telah mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bahkan, Bali akan dijadikan pilot project nasional untuk pelarangan plastik sekali pakai jika berhasil.
“Jika ini berhasil di Bali, akan diadopsi secara nasional,” imbuhnya.
Respon Positif dari Produsen dan Distributor Pada SE Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025
Dalam pertemuan tersebut, para produsen dan distributor AMDK di Bali menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Beberapa mall bahkan sudah tidak lagi menjual AMDK di bawah satu liter.
“Kalau produsen tak lagi menyuplai, kami otomatis tidak menjual,” ujar perwakilan Mall Living World.
Namun, produsen meminta waktu untuk menghabiskan stok kemasan plastik yang sudah diproduksi. Dan Gubernur pun menyetujui dengan memberikan masa transisi hingga akhir Desember 2025.