Klungkung, InsertBali – Pembangunan proyek glamping di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang sempat viral di media sosial, akhirnya ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan bahwa proyek belum mengantongi izin lengkap yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan deteksi dini terhadap aktivitas proyek glamping yang ramai dibicarakan publik. “Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk menghimpun data dan informasi terkait proyek tersebut,” jelasnya pada Rabu (11/6/2025).
Saat tiba di lokasi, tim Satpol PP tidak bertemu langsung dengan pemilik proyek. Mereka hanya diterima oleh kepala tukang yang sedang bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pekerja tersebut hanya mampu menunjukkan surat validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas PUPRKP Klungkung.
“Karena dokumen perizinan belum lengkap dan perlu adanya klarifikasi lebih lanjut, kami putuskan untuk menutup sementara pembangunan ini,” tegas Suwarbawa.
Satpol PP juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik proyek pada Jumat (13/6), yang akan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PMPTSP, Dinas PUPRKP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat Dawan, serta Perbekel Desa Pesinggahan.
Penutupan sementara ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Langkah ini kami ambil bukan untuk menghambat pembangunan, tapi untuk memastikan segalanya berjalan tertib dan sesuai aturan demi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat,” pungkas Suwarbawa.