KLUNGKUNG, InsertBali – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana peretasan akun media sosial (ilegal akses). Kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., di Aula Dharma Jalaga Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (15/10).
Kasus peretasan bermula pada 20 September 2025, saat korban mendapati saldo pembayaran di akun Facebook profesionalnya berkurang dari $93 menjadi $13. Setelah ditelusuri, terdapat transaksi sebesar $75 yang ditransfer ke rekening orang tak dikenal.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit IV Tipidter Polres Klungkung yang dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri bukti digital. Hasilnya, tim berhasil mengamankan FA (20), warga Desa Akah, Kecamatan Klungkung, beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengakses akun Facebook korban tanpa izin, lalu mengganti nomor rekening penerima pembayaran dengan miliknya sendiri. Akibatnya, pembayaran dari platform tersebut dialihkan kepada pelaku.
Pelaku peretasan dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan siber.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga keamanan akun media sosial dan tidak sembarangan memberikan akses kepada pihak lain. Kejahatan digital terus berkembang, sehingga kewaspadaan menjadi kunci,” ujarnya.



















