Sat Reskrim Polres Klungkung Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Sepeda Motor

Satreskrim Klungkung Tangkap Pelaku Curanmor

Klungkung, InsertBali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., memimpin langsung pengungkapan. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VI/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tertanggal 14 Juni 2025. Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di pinggir Jalan Raya Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan.

Korban, Ni Kadek Eci Onitya, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi awal dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku dengan inisial J dan S. Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra dan area pesawahan di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar.

Dengan kerja cepat dan akurat, Satreskrim Klungkung kembali membuktikan komitmennya memberantas tindak kriminal.

Kedua pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda C1M02N42L1 A/T warna biru tahun 2023 bernomor polisi DK 6073 UBJ, milik Kadek Ariandika. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat dan profesional tim. Ia menegaskan bahwa Polres Klungkung tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan.

“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Desa Tojan pada 28 Mei 2025 dan di wilayah By Pass I.B. Mantra pada April hingga Juni 2025. Salah satu korban lainnya diketahui bernama I Gede Putu Wibawajaya,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang belum dilaporkan.

Polres Klungkung kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Shares: