KLUNGKUNG, InsertBali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IWPW (25) asal Banjar Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, ditangkap pada Jumat (22/8/2025). Penagkapan dilakukan setelah pelaku terbukti mencuri motor Yamaha Nmax dan tabung gas elpiji 3 kg milik korban.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan penangkapan ini dipimpin Kanit I Satreskrim, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kasus bermula ketika korban, Edi Sampurno (35) asal Bojonegoro, Jawa Timur, memarkirkan motornya di rumah kos di Jalan Waturenggong, Desa Kamasan, Klungkung, pada Selasa (19/8/2025). Keesokan harinya, motor dan empat tabung gas elpiji milik korban sudah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp29 juta dan melapor ke Polres Klungkung.
Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengecek rekaman CCTV. Hasilnya, terlihat seorang pria mencurigakan memasukkan motor ke dalam mobil Daihatsu Xenia putih. Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata kendaraan sewaan dari usaha rent car di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Berbekal informasi itu, polisi akhirnya menangkap pelaku IWPW. Dari interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor Yamaha Nmax dan tabung gas dengan menggunakan mobil sewaan. Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, pelaku curanmor juga mengakui pernah melakukan pencurian lain, yaitu mencuri sepeda motor Piaggio Vespa di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.