Polres Gianyar Ungkap 15 Kasus Kriminal Selama Juli 2025, Mayoritas Curanmor

Kasus Kriminal

GIANYAR, InsertBali – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 15 kasus kriminal sepanjang Juli 2025. Dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling dominan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025), mengungkap bahwa total 17 tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 7 kasus merupakan curanmor, 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian biasa (curbis), 1 kasus penggelapan, dan 1 kasus penganiayaan.

Modus Curanmor Beragam

Salah satu kasus menonjol melibatkan pelaku Rahmat Layll yang mencuri mobil Mitsubishi Maven bernopol DK 1356 EI di Sukawati. Modus yang digunakan adalah kunci nyantol, dengan kerugian sekitar Rp45 juta.

Di Desa Bedulu, Blahbatuh, dua pelaku asal Malang mencuri sepeda motor Honda Scoopy dan sejumlah barang pribadi dengan cara serupa.

Kasus lainnya terjadi di Teges Kanginan, Ubud, di mana pelaku M. Abdul Rosid menggunakan kunci palsu untuk mencuri Honda Beat 2024, menimbulkan kerugian sekitar Rp25 juta.

Modus lainnya adalah mendorong motor yang terparkir, yang dilakukan oleh pelaku asal Sumba Barat di dua lokasi berbeda—Bedulu dan Lingkungan Pasdalem—dengan total kerugian Rp22 juta.

Kasus Kriminal Curat dan Curbis

Untuk curat, salah satu aksi terjadi di Villa Rumah Dajane, Ubud, dengan pelaku membobol pintu belakang dan mencuri perhiasan emas, HP, dan earphone milik wisatawan asal Rusia. Kerugian ditaksir Rp19,6 juta.

Kasus lainnya di Bitera, Gianyar, terjadi pada dua penghuni kos perempuan. Pelaku mencuri uang tunai dan mata uang asing.

Untuk curbis, pelaku mencuri tas pinggang berisi dua HP dan dokumen penting saat korban lengah di Tegallalang, serta pencurian HP milik staf salon di Singakerta oleh pelaku berpura-pura sebagai pelanggan.

Penggelapan dan Penganiayaan

Kasus penggelapan terjadi ketika pelaku menyewa mobil Toyota Calya, lalu mengalihkan kendaraan tanpa izin pemilik. Kerugian mencapai Rp105 juta.

Sementara kasus penganiayaan yang sempat viral terjadi di Pejeng, Tampaksiring, di mana pelaku menusuk korban dengan pisau belati akibat percekcokan terkait pembakaran sampah. Korban mengalami luka serius dan dirawat tiga hari di rumah sakit.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti yang diamankan antara lain 12 unit kendaraan bermotor, HP berbagai merek, perhiasan emas, senjata tajam (pisau, celurit), serta uang tunai dan dokumen pribadi.

Kapolres menegaskan, seluruh tersangka dikenai pasal sesuai KUHP, antara lain:

  • Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

“Pengungkapan ini adalah hasil dari kerja keras anggota kami di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” ujar AKBP Chandra.

Shares: