GIANYAR, InsertBali – KPU Kabupaten Gianyar terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih. Jangkauan dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat hingga ke lingkungan kerja mereka.
Kali ini, KPU Kabupaten Gianyar menyambangi para pemilah sampah di TPA Temesi. Langkah untuk memberikan pemahaman mengenai hak pilih, kesetaraan nilai setiap suara. Serta mekanisme pindah memilih sebagai bagian dari upaya memastikan akses informasi kepemiluan. Informasi dapat diterima secara lebih merata.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di TPA Temesi (Bank Sampah Induk Mitra Gianyar Bagus). Lokasi di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Sekitar 40 pemilah sampah mengikuti kegiatan yang melibatkan Anggota KPU Kabupaten Gianyar, jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar. Serta petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, serta pengelola TPA Temesi.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Gianyar. Komitmen untuk menghadirkan pendidikan pemilih secara inklusif. Serta mendekatkan informasi politik serta kepemiluan kepada masyarakat melalui ruang-ruang yang dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka.
Dengan pendekatan dialogis dan bahasa yang sederhana, peserta diajak memahami kedudukan mereka. Kedudukan sebagai warga negara dalam demokrasi. Serta pentingnya menggunakan hak pilih secara sadar dan bertanggung jawab. Serta berbagai layanan kepemiluan yang dapat dimanfaatkan oleh pemilih.
Kesetaraan Nilai Suara Dan Pendekatan Inklusif KPU Gianyar
Anggota KPU Kabupaten Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita, memberikan penegasannya. Ia menegaskan bahwa demokrasi menempatkan setiap warga negara dalam kedudukan yang setara ketika menggunakan hak pilihnya. Profesi, pekerjaan, kondisi ekonomi, maupun latar belakang sosial tidak menentukan besar-kecilnya nilai suara seseorang dalam pemilu.
“Dalam demokrasi, setiap suara memiliki nilai yang sama. Tidak ada suara yang menjadi lebih tinggi karena jabatan atau pekerjaan seseorang. Suara seorang pemilah sampah memiliki nilai yang sama dengan suara pejabat, pengusaha, maupun siapa pun yang datang ke TPS. Karena itu, setiap warga negara perlu menyadari bahwa dirinya memiliki posisi yang penting dalam menentukan arah pemerintahan melalui pemilu,” ujar Swandhita.
Menurutnya, pendidikan pemilih tidak semestinya hanya hadir melalui forum-forum formal. Tetapi juga perlu menjangkau masyarakat secara langsung di tempat mereka bekerja dan beraktivitas.
“Kami ingin informasi kepemiluan hadir semakin dekat dengan masyarakat. KPU tidak hanya menunggu masyarakat datang mencari informasi, tetapi juga berupaya mendatangi berbagai kelompok masyarakat. Prinsipnya, siapa pun pekerjaannya dan di mana pun mereka beraktivitas, sepanjang memiliki hak pilih, mereka juga berhak memperoleh informasi kepemiluan yang memadai,” tambahnya.
Penjelasan Mekanisme Pindah Memilih Dan Layanan DPTb
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Nyoman Suardita memberikan penjelasan.
Penjelasan mengenai data pemilih, terutama mekanisme pindah memilih dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Materi tersebut relevan bagi peserta karena sebagian pemilah sampah merupakan warga yang berasal dari luar Bali. Atau memiliki tempat tinggal yang berbeda dengan alamat asalnya dalam data pemilih.
Peserta memperoleh penjelasan mengenai kondisi tertentu yang memungkinkan seorang pemilih mengajukan pindah memilih. Pindah dari TPS tempat dirinya terdaftar ke TPS di lokasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mobilitas pekerjaan seharusnya tidak membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Dalam kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme pindah memilih. Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui status dirinya dalam daftar pemilih serta mencari informasi lebih awal agar hak pilihnya dapat digunakan sesuai ketentuan,” jelas Suardita.
Ia juga mengingatkan peserta agar aktif memastikan data kepemilihannya. Serta memanfaatkan kanal informasi resmi KPU apabila memerlukan penjelasan mengenai daftar pemilih maupun mekanisme pelayanan pemilih.
Apresiasi Peran Pemilah Sampah Dan Komitmen Inklusivitas KPU
Selain membahas kepemiluan, kegiatan tersebut juga mengangkat kontribusi para pemilah sampah. Kontribusi dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Gianyar.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, I Kadek Arimbawa, memberikan penjelasannya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pemilahan sampah memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan lingkungan. Langkah karena membantu mengurangi sampah yang harus ditangani di tempat pemrosesan akhir.
Menurutnya, peran tersebut memperlihatkan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki kontribusi. Kontribusi sesuai bidang dan aktivitasnya masing-masing.
“Bapak dan Ibu yang bekerja memilah sampah memiliki kontribusi nyata bagi lingkungan Gianyar. Sampah yang masih memiliki nilai dapat dipilah sehingga tidak seluruhnya menjadi beban di tempat pemrosesan akhir. Demikian juga dalam kehidupan bernegara, setiap warga mempunyai peran. Salah satunya dengan menggunakan hak pilih dan ikut menentukan arah pembangunan melalui pemilu,” ungkap Arimbawa.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif. Para peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga berdialog dan mengajukan pertanyaan. Pertanyaan mengenai politik, pemilu, data pemilih, hak pilih, serta mekanisme pindah memilih.
Interaksi tersebut menunjukkan pentingnya pendidikan pemilih yang dilakukan secara langsung dan kontekstual. Informasi kepemiluan dapat disampaikan dengan menghubungkannya pada situasi yang benar-benar dihadapi masyarakat. Situasi termasuk persoalan mobilitas tempat tinggal dan pekerjaan.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Gianyar berharap semakin banyak masyarakat memahami. Memahami bahwa hak pilih melekat pada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan. Serta harus dapat digunakan secara sadar, mandiri, serta bertanggung jawab.
KPU Kabupaten Gianyar akan terus memperluas jangkauan pendidikan pemilih. Langkah dengan menyambangi berbagai kelompok dan ruang sosial masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan pendidikan pemilih yang inklusif. Serta memperluas akses terhadap informasi kepemiluan. Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi secara lebih merata.



















