DENPASAR, InsertBali — Bupati Klungkung I Made Satria bersama para Bupati/Wali Kota se-Bali menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung. Perjanjian ini berfokus tentang pemenuhan hak Administrasi Kependudukan Anak Terlantar. Penandatanganan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Selasa (24/2/2026).
Kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak terlantar, khususnya di Kabupaten Klungkung. Langkah ini diambil agar mereka dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan secara optimal. Selain itu, kesepakatan ini juga memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan serta penetapan status hukum anak.
Proses tersebut dilakukan melalui permohonan perwalian di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sinergi ini, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen mempercepat proses administrasi di lapangan.
Sinergi ini memastikan setiap anak terlantar memperoleh hak-hak sipilnya secara menyeluruh. Hal tersebut mencakup kepemilikan dokumen kependudukan yang sah sebagai dasar pemenuhan hak-hak lainnya. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial dari pemerintah.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen besar dalam memberikan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali bagi anak-anak yang kehilangan pengasuhan orang tua. Dengan adanya kepastian Administrasi Kependudukan Anak Terlantar, negara hadir untuk menjamin masa depan mereka.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Gubernur Bali, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.



















