Karangasem, Insert Bali– Upaya penyelundupan satwa liar kembali terungkap di Bali. Petugas gabungan dari BKSDA Bali, Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan TNI AL berhasil menggagalkan pengiriman 7.355 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, pada akhir Januari 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan satwa liar yang menjadikan Bali sebagai salah satu jalur distribusi menuju pasar burung di kawasan perkotaan.
Diselundupkan dalam Truk dari Lombok
Ribuan burung tersebut ditemukan di dalam sebuah truk berukuran sedang bernomor polisi AG 9808 EF yang baru tiba dari Pelabuhan Lembar, Lombok. Petugas mendapati satwa-satwa tersebut disembunyikan dalam sekitar 172 hingga 174 keranjang atau boks. Sebagian besar dalam kondisi padat dan minim ruang gerak.
Modus ini dinilai sebagai cara klasik yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui petugas pemeriksaan di pelabuhan penyeberangan.
Termasuk Burung Dilindungi
Dari hasil identifikasi awal, terdapat sekitar 12 jenis burung yang diamankan. Beberapa di antaranya merupakan jenis dilindungi, seperti:
Kacamata Wallacea (Heleia wallacei) sebanyak 388 ekor
Burung Sangihe sebanyak 313 ekor
Selain itu, turut ditemukan burung manyar, pipit zebra, srigunting, ciblek, dan jenis burung kicau lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap. Petugas menduga kuat burung-burung tersebut akan dipasok ke pasar burung di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Diserahkan ke BKSDA untuk Pemulihan dan Pelepasliaran
Seluruh satwa liar hasil sitaan langsung diserahkan kepada BKSDA Bali untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan layak, burung-burung tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kepunahan spesies. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum konservasi dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Kasus Berulang, Pengawasan Diperketat
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada November 2025, BKSDA Bali juga menggagalkan penyelundupan 433 ekor burung di Pelabuhan Gilimanuk. Fakta ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan pengawasan lintas sektor yang konsisten. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur penyeberangan laut yang rawan dijadikan pintu masuk penyelundupan satwa.
Gubernur Koster dan WHDI Bali Satukan Langkah Perkuat Regenerasi Budaya dan Ketahanan Adat



















