KLUNGKUNG, InsertBali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terkait sinergitas pembentukan produk hukum daerah. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (18/9).
Kerjasama ini tidak hanya menyangkut penyusunan produk hukum, tetapi juga mencakup pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, bantuan hukum, pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pengukuran kinerja pembangunan serta reformasi hukum di daerah. Selain itu juga meliputi pelayanan administrasi hukum umum hingga perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI).
Bupati Satria menegaskan bahwa MoU ini akan memperkuat tata kelola hukum daerah Klungkung. “Kami berharap kerjasama ini semakin harmonis, berkelanjutan, dan produktif. Dengan demikian, tercipta sistem hukum daerah yang lebih kuat, inovatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Termasuk perlindungan KI seperti Endek Cepuk, Rang Rang, dan Wayang Kamasan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, memberikan apresiasi atas capaian Klungkung dalam pembangunan hukum daerah. Berdasarkan data terbaru 2025, seluruh 53 desa dan 6 kelurahan di Klungkung telah memiliki Posyankumhamdes. Bahkan, Klungkung menjadi kabupaten tercepat di Bali yang melaksanakan program tersebut, serta satu-satunya kabupaten yang menganggarkan kegiatan Posbankum secara resmi melalui Peraturan Bupati.
Selain itu, Indeks Reformasi Hukum (IRH) Klungkung meningkat dari 96,96% pada 2024 menjadi 97% pada 2025, menunjukkan konsistensi daerah ini dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.
Penandatanganan ini turut disaksikan Sekretaris Daerah Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, para asisten, staf ahli Bupati, serta kepala OPD terkait.