Denpasar, InsertBali — Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dalam rangka penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Klungkung, I Made Satria, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, S.H., M.H.
Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (17/12). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Bali bersama Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan prinsip keadilan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum serta rasa tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung pelaku tindak pidana dalam kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana agar mampu kembali berperan positif dan produktif di tengah masyarakat.



















