BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama DPRD Badung secara resmi menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sekaligus menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan penting ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, serta para pimpinan DPRD.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung I.B. Surya Suamba, para pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direksi BUMD, dan tenaga ahli DPRD.
Perubahan APBD Badung 2025 Ditetapkan, Pendapatan Rp 11,1 Triliun Lebih
Dalam laporan resmi yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya. Disampaikan bahwa Perubahan APBD Badung 2025 telah disepakati dengan komposisi:
Pendapatan Daerah: Rp 11,1 triliun lebih
Belanja Daerah: Rp 12,7 triliun lebih
Sementara itu, dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, dirancang pendapatan sebesar Rp 12,3 triliun lebih, dan belanja daerah Rp 13,2 triliun lebih. Seluruh data ini menjadi dasar penting dalam proses penyusunan Rancangan APBD Badung 2026.
Bupati Adi Arnawa: Percepatan Realisasi dan Tata Kelola yang Transparan
Dalam sambutannya, Bupati I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama konstruktif. Antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD Badung 2025 dan KUA-PPAS 2026 tepat waktu.
“Setelah disepakati, Perubahan APBD 2025 akan kami sampaikan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi, sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati Adi Arnawa.
Ia menegaskan bahwa setelah ditetapkan, seluruh perangkat daerah di Badung diminta mempercepat pelaksanaan program. Dan kegiatan agar manfaatnya cepat dirasakan oleh masyarakat.
“Kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan optimal dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas menuju tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
KUA-PPAS 2026 Jadi Dasar Perencanaan Anggaran Badung ke Depan
Dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui menjadi dokumen acuan penting. Bagi semua OPD dalam penyusunan Rancangan APBD Badung 2026. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan pembangunan di Badung terus berjalan secara konsisten dan tepat sasaran.
Kesepakatan bersama antara Pemkab Badung dan DPRD Badung ini tidak hanya menjadi bentuk formalitas anggaran, tetapi juga mencerminkan sinergi kuat dalam membangun Badung yang berdaya saing, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Putri Koster Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal di Lomba Cipta Menu Jembrana 2025