Klungkung, InsertBali – Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan bahwa pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung telah memenuhi ketentuan teknis serta regulasi yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Klungkung dalam menyediakan infrastruktur penerangan jalan yang aman, efisien, dan sesuai standar nasional.
Pemasangan LPJU mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Pada Pasal 12 Paragraf 3 disebutkan bahwa jaringan utilitas seperti lampu jalan harus memperhatikan jarak, ketinggian, serta keamanan konstruksi — baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan.
Ketentuan tersebut juga mengatur posisi bangunan dan jaringan utilitas agar berada di luar bahu jalan atau trotoar, memiliki jarak minimal dari tepi jalan, dan mengikuti standar pemasangan di atas maupun di bawah tanah.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Klungkung melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa seluruh pemasangan LPJU dilakukan sesuai kondisi lapangan dan tetap berpedoman pada regulasi teknis yang berlaku.
“Dengan kondisi ruang jalan yang terbatas di beberapa titik, pemasangan lampu penerangan dilakukan di lokasi yang secara teknis paling memungkinkan dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, Selasa (28/10).
Lebih lanjut, ukuran pondasi tiang LPJU juga telah disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7198 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan, yang menetapkan ukuran pondasi minimal 60×60 sentimeter dengan kedalaman 130 sentimeter.
Pemasangan LPJU di ruas jalan nasional wilayah Klungkung pun telah mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Dengan demikian, Pemkab Klungkung menegaskan seluruh kegiatan pemasangan LPJU telah sesuai dengan standar keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku, serta bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.



















