DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali resmi menginstruksikan penyetopan total pembuangan sampah dengan praktik open dumping di TPA Suwung mulai 23 Desember 2025. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah tegas mengakhiri persoalan lingkungan serius yang selama ini ditimbulkan oleh penumpukan sampah, sekaligus mendorong penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat rumah tangga, desa, dan kelurahan.
Keputusan ini menandai perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah Bali selatan, khususnya Denpasar dan Badung, yang selama ini bergantung pada TPA Suwung.
Pengelolaan Sampah Wajib Diselesaikan dari Sumber
Melalui kebijakan ini, masyarakat diwajibkan untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah. Sampah tidak lagi boleh langsung dibuang ke TPA tanpa proses pemilahan dan pengolahan awal.
Mulai Agustus 2025, TPA Suwung sudah tidak menerima sampah organik dan anorganik. Setelah 23 Desember 2025, TPA Suwung hanya menerima sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah kembali.
Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya melalui:
Komposter rumah tangga (teba modern)
Bank Sampah
TPS3R atau TPST desa/kelurahan
Jadwal Pengangkutan Sampah Terpilah Denpasar dan Badung
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah merilis dan mengadopsi jadwal pengangkutan sampah terpilah yang kini diterapkan secara luas di wilayah Denpasar dan Badung.
Masyarakat diimbau memilah sampah menjadi tiga jenis utama, yaitu organik, anorganik, dan residu, dengan jadwal sebagai berikut:
Sampah Organik
Diangkut pada:
Senin
Rabu
Kamis
Sabtu
Sampah Anorganik
Diangkut pada:
Selasa
Jumat
Minggu
Sampah Residu
Diangkut sesuai jadwal rutin lingkungan atau banjar masing-masing
Kepatuhan terhadap jadwal ini menjadi kunci keberhasilan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Cegah Tsunami Sampah Pasca Penutupan TPA Suwung
Pemerintah menegaskan bahwa disiplin memilah dan membuang sampah sesuai jadwal bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya nyata untuk mencegah potensi “tsunami sampah” di kawasan perkotaan setelah TPA Suwung ditutup dari sistem open dumping.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pengelolaan sampah di Bali diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi warga, sejalan dengan visi pembangunan hijau Provinsi Bali.
Peran Masyarakat Menentukan Keberhasilan Program
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh warga untuk:
Memilah sampah dari rumah
Mengolah sampah organik secara mandiri
Menyalurkan sampah anorganik ke Bank Sampah
Mengurangi produksi sampah residu
Langkah kecil dari rumah diyakini mampu memberi dampak besar bagi kelestarian lingkungan Bali.
Ibu Putri Koster Dorong Siswa SMAN 1 Kuta Bangun Karakter Berprestasi dan Peduli Lingkungan


















