Open Dumping di TPA Suwung Stop Mulai 23 Desember 2025, Ini Jadwal Pengangkutan Sampah Terpilah Denpasar dan Badung

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali resmi menginstruksikan penyetopan total pembuangan sampah dengan praktik open dumping di TPA Suwung mulai 23 Desember 2025. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah tegas mengakhiri persoalan lingkungan serius yang selama ini ditimbulkan oleh penumpukan sampah, sekaligus mendorong penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat rumah tangga, desa, dan kelurahan.

Keputusan ini menandai perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah Bali selatan, khususnya Denpasar dan Badung, yang selama ini bergantung pada TPA Suwung.

Pengelolaan Sampah Wajib Diselesaikan dari Sumber

Melalui kebijakan ini, masyarakat diwajibkan untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah. Sampah tidak lagi boleh langsung dibuang ke TPA tanpa proses pemilahan dan pengolahan awal.

Mulai Agustus 2025, TPA Suwung sudah tidak menerima sampah organik dan anorganik. Setelah 23 Desember 2025, TPA Suwung hanya menerima sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah kembali.

Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya melalui:

  • Komposter rumah tangga (teba modern)

  • Bank Sampah

  • TPS3R atau TPST desa/kelurahan

Jadwal Pengangkutan Sampah Terpilah Denpasar dan Badung

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah merilis dan mengadopsi jadwal pengangkutan sampah terpilah yang kini diterapkan secara luas di wilayah Denpasar dan Badung.

Masyarakat diimbau memilah sampah menjadi tiga jenis utama, yaitu organik, anorganik, dan residu, dengan jadwal sebagai berikut:

Sampah Organik

Diangkut pada:

  • Senin

  • Rabu

  • Kamis

  • Sabtu

 Sampah Anorganik

Diangkut pada:

  • Selasa

  • Jumat

  • Minggu

 Sampah Residu

  • Diangkut sesuai jadwal rutin lingkungan atau banjar masing-masing

Kepatuhan terhadap jadwal ini menjadi kunci keberhasilan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Cegah Tsunami Sampah Pasca Penutupan TPA Suwung

Pemerintah menegaskan bahwa disiplin memilah dan membuang sampah sesuai jadwal bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya nyata untuk mencegah potensi “tsunami sampah” di kawasan perkotaan setelah TPA Suwung ditutup dari sistem open dumping.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pengelolaan sampah di Bali diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi warga, sejalan dengan visi pembangunan hijau Provinsi Bali.

Peran Masyarakat Menentukan Keberhasilan Program

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan kedisiplinan masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh warga untuk:

  • Memilah sampah dari rumah

  • Mengolah sampah organik secara mandiri

  • Menyalurkan sampah anorganik ke Bank Sampah

  • Mengurangi produksi sampah residu

Langkah kecil dari rumah diyakini mampu memberi dampak besar bagi kelestarian lingkungan Bali.

Ibu Putri Koster Dorong Siswa SMAN 1 Kuta Bangun Karakter Berprestasi dan Peduli Lingkungan

Shares: