BULELENG – Isu dugaan pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, menuai perhatian publik usai beredarnya sebuah video di media sosial. Menanggapi hal tersebut, KPH Bali Utara memberikan klarifikasi resmi pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Denpasar.
Pihak UPTD KPH Bali Utara menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi sorotan tersebut berada dalam kawasan Hutan Desa yang dikelola oleh LPHD Mertha Sari Bhuana. Pengelolaan ini berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 dengan luas sekitar 354 hektare.
Kunjungan Petugas untuk Klarifikasi, Bukan Intimidasi
Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri, menyatakan bahwa pihaknya bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD memang mengunjungi kediaman seorang warga bernama Nengah Setiawan. Namun, kunjungan itu bertujuan untuk membuka ruang dialog dan komunikasi terkait video yang beredar, bukan untuk melakukan tekanan atau intimidasi.
“Tujuannya agar informasi yang diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. Tidak ada unsur intervensi atau tekanan,” tegas Hesti.
Program Perhutanan Sosial dan Investasi FOLU
Desa Ambengan merupakan salah satu wilayah percontohan dalam implementasi program Perhutanan Sosial yang terbukti membawa manfaat ekonomi dan ekologis. Saat ini, lokasi yang viral digunakan untuk investasi FOLU (Forest and Other Land Uses) Perhutanan Sosial Tahun 2025. Yang difokuskan pada penanaman tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) seperti durian, alpukat, dan manggis.
Tanaman bawah tegakan yang ditanam mencakup vanili, serai, jahe, dan talas—merupakan bagian dari upaya pengembangan agroforestri yang berkelanjutan.
Kontribusi CSR dan Rehabilitasi Hutan
Program ini juga mendapat dukungan dari pihak swasta melalui CSR BCA (Jejakin Satin). Yang menyumbangkan sekitar 7.000 bibit tanaman berbagai jenis seperti cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, hingga durian. Kegiatan ini dilengkapi dengan rehabilitasi hutan melalui penanaman pohon beringin dan aren yang memperkuat fungsi ekologi kawasan.
Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Program perhutanan sosial di Desa Ambengan terbukti meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat kesadaran lingkungan, serta mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD). Selain sebagai lokasi konservasi, hutan desa ini juga dimanfaatkan untuk ekowisata seperti Jasling Gatep Lawas dan pengembangan produk agroforestri oleh kelompok tani hutan.
Desa Ambengan juga menjadi bagian dari inisiatif Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng. Hasil kolaborasi delapan desa dalam kawasan “Den Bukit”. Program ini didukung oleh SK Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021, yang bertujuan memperluas perhutanan sosial. meningkatkan ketahanan pangan lewat silvopasture dan agroindustri, serta mengembangkan wisata alam berbasis hutan.
Komitmen KPH Bali Utara dalam Kelestarian Hutan
Dengan klarifikasi ini, KPH Bali Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan. Dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang partisipatif dan adil. Isu pembabatan hutan yang viral di media sosial justru menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan berbasis masyarakat dapat menjadi solusi nyata dalam pelestarian lingkungan.
TPST Biaung Mulai Dibangun, Bupati Satria; Kualitas Pekerjaan Harus Dijaga