Denpasar, 30 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan sejumlah media daring seperti otoritas.co.id dan porosjakarta.com yang menyebut adanya “skandal” dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Dalam pernyataan resmi, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pengadaan kendaraan dilakukan melalui metode Tender Cepat, yang hanya digunakan apabila spesifikasi pekerjaan telah jelas dan penyedia telah masuk dalam SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia),” ujar Adiana dalam keterangan tertulis.
Proses Tender Terbuka dan Sesuai Mekanisme
Paket pengadaan mobil dinas tersebut diumumkan secara resmi melalui LPSE Provinsi Bali pada 17 April 2025. Ada lima peserta yang memasukkan penawaran, yang kemudian dievaluasi berdasarkan harga terendah, sesuai ketentuan mekanisme tender cepat.
Setelah dilakukan verifikasi, empat peserta mengundurkan diri dengan alasan yang sah dan dapat diterima oleh Pokja Pemilihan. Satu peserta tersisa, yakni PT Grand Integra Teknologi, ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp10.170.800.000.
Namun, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut mengundurkan diri dari pengadaan karena alasan kendala perpajakan. Pengunduran diri itu diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengadaan pun resmi dibatalkan, tanpa dilanjutkan ke tahap kontrak.
Tidak Ada Penyimpangan, Tidak Ada Intervensi
Adiana menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai koridor hukum. Tidak ditemukan indikasi adanya pengaturan pemenang, intervensi, atau penyimpangan dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun 2025 ini.
“Kami menyesalkan narasi ‘skandal’ yang dibangun tanpa dasar. Pemprov Bali tetap berkomitmen menjaga integritas dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Komitmen Pemprov Bali terhadap Transparansi Pengadaan
Klarifikasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses tender dilakukan melalui sistem digital LPSE yang terbuka dan dapat diakses publik, memastikan tidak ada ruang untuk praktik tidak transparan.
Dorong UMKM Bali Tembus Pasar Global, Gubernur Koster: Kemasan Wajib Gunakan Aksara Bali