Hukum Adat dan Modern Menyatu di Bale Kertha Adhyaksa, Gubernur Koster Harap Cegah Persoalan Hukum di Bali

Jembrana, Bali – Pemerintah Provinsi Bali kembali menorehkan terobosan penting dalam bidang hukum melalui peresmian Bale Kertha Adhyaksa, yang mengintegrasikan hukum adat dan hukum modern. Peresmian ini berlangsung di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana pada Rabu, 11 Juni 2025, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster serta sejumlah pejabat tinggi daerah.

Sinergi Hukum Adat dan Hukum Modern di Bali

Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai wadah pelayanan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek legal formal, namun juga memfasilitasi pendekatan hukum adat yang telah mengakar kuat di masyarakat Bali. Menurut Gubernur Koster, ini adalah langkah bijak untuk menjembatani kebutuhan masyarakat akan keadilan berbasis kearifan lokal.

“Mengizinkan pertemuan hukum adat di Bali dengan hukum modern dalam satu wahana Bale Kertha Adhyaksa adalah langkah luar biasa. Konsepnya sangat bagus dan sesuai dengan kondisi masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster.

Peran Strategis Desa Adat dalam Penegakan Hukum

Bali memiliki lebih dari 1.500 Desa Adat yang berperan aktif dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Desa adat diatur oleh Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan memiliki struktur kelembagaan yang lengkap seperti wilayah, rakyat (krama), dan perangkat desa seperti prajuru desa, sabha desa, dan kertha desa.

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, diharapkan desa adat dapat lebih aktif menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal tanpa harus membawa perkara ke ranah pengadilan. Hal ini akan meringankan beban negara dan memberikan keadilan yang lebih kontekstual serta mudah diakses masyarakat.

Revitalisasi Hukum Adat oleh Kejaksaan Tinggi Bali

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa adalah bentuk revitalisasi hukum adat yang telah lama eksis. Kejaksaan akan melakukan pendampingan hukum secara intensif di desa-desa adat agar menjadi entitas yang mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Permasalahan hukum bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu sampai pengadilan. Program ini menjunjung tinggi hukum adat dan memperluas cakupan edukasi serta pendampingan hukum,” jelasnya.

Kontribusi Bale Kertha Adhyaksa untuk Masyarakat Bali

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, masyarakat Bali akan mendapatkan manfaat besar, seperti:

  • Penyuluhan hukum berbasis adat dan modern

  • Penyelesaian masalah hukum di tingkat desa

  • Edukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban hukum

  • Pengurangan kasus yang masuk ke pengadilan

Selain itu, program ini diharapkan bisa menjadi model percontohan nasional, sekaligus memperkuat identitas hukum Bali yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal.

Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Tokoh Daerah

Acara peresmian ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting seperti Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama. Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, serta Perbekel dan Bendesa se-Jembrana. Ini menunjukkan dukungan kuat dari berbagai elemen pemerintah terhadap inisiatif strategis ini. Peresmian Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah revolusioner dalam membangun sistem hukum yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan karakter masyarakat Bali. Melalui sinergi antara hukum adat dan hukum modern, masyarakat tidak hanya akan lebih dekat dengan keadilan. Namun juga lebih sadar akan peran dan tanggung jawab hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Satpol PP Klungkung Tutup Sementara Proyek Glamping di Bukit Tengah karena Perizinan Belum Lengkap

Shares: