Gubernur Koster tegaskan Hari Arak Bali Angkat Keberadaan, Nilai dan Harkat Arak Bali

Gunakan Arak Sesuai kepentingan, Bukan Untuk Mabuk atau Merusak Kesehatan

Nusa Dua – Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan bahwa Hari Arak Bali yang diperingati setiap tanggal 29 Januari  didasari oleh pertimbangan Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali. “  Warisan ini yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali,” tanda Gubernur dalam Memperingati Hari Arak Bali yang Pertama pada, Minggu (29/1) malam di Bali Collection ITDC, Nusa Dua, Badung. 

Gubernur Koster melanjutkan, berlakunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang diundangkan pada tanggal 29 Januari 2020, telah mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali dari minuman yang dilarang diproduksi dan diperdagangkan menjadi minuman yang sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali. Aturan tersebut juga menjamin serta Arak Bali dapat diperdagangkan di seluruh wilayah dalam dan luar negeri. “ Bahwa Arak Bali telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia,” katanya menyadur Peraturan Nomor: 3031/F4/KB.09.06/2022, tertanggal 21 Oktober 2022.

Melalui peringatan Hari Arak Bali, Gubernur Koster berharap  Para Pelaku Usaha Arak Bali benar-benar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab dan Pelaku Usaha Arak Bali agar berkomitmen penuh kepada Petani yang menghasilkan Tuak sebagai bahan Arak Bali, yakni membeli Tuak dengan harga yang pantas, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan mereka. “ Para Petani & Pelaku Usaha Arak Bali agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas, cita rasa, aroma, dan kemasan yang menarik, “ katanya. “ Kemasan produk Arak Bali juga harus memakai aksara Bali, untuk memberi identitas yang unik, agar metaksu, dan terlindungi dari ancaman munculnya produk tiruan yang dikembangkan oleh pihak lain,” imbuh Ketua DPD PDIP Bali. 

Sementara itu juga, Gubernur Koster juga meminta para Pelaku Usaha Arak Bali agar memperluas jaringan pemasaran secara konvensional dan melalui marketplace, serta mengembangkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan. “ Pelaku Usaha Arak Bali agar memproduksi Arak Bali dengan mempertahankan cara pengetahuan tradisional karena telah menjadi warisan budaya takbenda Indonesia, dilarang keras memproduksi Arak Gula, yang merusak cita rasa Arak Tradisional Bali, mengganggu kesehatan, dan merusak harga Arak di pasar,” tegas alumnus ITB Bandung ini. 

Pelaku Usaha Pariwisata juga ditekankan Koster harus memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali, sesuai Ikrar yang telah diucapkan secara niskala-sakala, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, dengan mengurangi secara drastis, bahkan tidak memakai produk minuman beralkohol impor; “ Saya menghimbau masyarakat Bali agar memanfaatkan Arak Bali untuk kepentingan yang semestinya, seperti untuk sarana upacara,upakara adat, kesehatan, dan kuliner. Dilarang keras minum Arak Bali yang mengakibatkan mabuk atau merusak kesehatan,” katanya. 

Peringatan Hari Arak Bali yang digelar perdana tersebut dihadiri pula Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, DPRD Bali, Petani, Perajin, Tokoh Masyarakat, hingga General Manager Hotel.

Shares: