DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pendapat terhadap satu Raperda inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (1/12). Dua Raperda yang diajukan pemerintah provinsi yaitu Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Serta Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Selain itu, ia juga memberikan tanggapan resmi terhadap Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Koster Tekankan Urgensi Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee
Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif menjadi kebutuhan mendesak. Melihat pesatnya tekanan pembangunan terhadap lahan pertanian Bali. Pembangunan perumahan, industri, dan sektor komersial disebut telah mengancam keberlanjutan pertanian serta kedaulatan pangan daerah.“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini mengancam kedaulatan pangan. Mengurangi ruang produksi pertanian, dan menggerus Subak sebagai warisan adi luhung,” ujar Koster.
Ia juga menyoroti maraknya praktik alih kepemilikan lahan secara nominee. Yakni penggunaan nama pihak lain untuk menghindari ketentuan hukum. Praktik ini dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan agraria, memicu monopoli. Dan membuka ruang penyalahgunaan hak atas tanah. Karena itu, regulasi yang tegas dan adaptif menjadi sangat diperlukan.
Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring: Lindungi UMKM dan Warung Tradisional
Raperda kedua yang disampaikan Gubernur Koster berkaitan dengan pengendalian toko modern berjejaring. Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan pariwisata turut mempercepat ekspansi pusat perbelanjaan dan toko modern di seluruh Bali. Di sisi lain, UMKM dan warung tradisional menghadapi tekanan besar dari persaingan yang tidak seimbang.
Koster menegaskan bahwa pasar rakyat, UMKM, dan pelaku usaha mikro tidak mungkin bersaing dengan korporasi besar. Yang memiliki modal kuat dan akses perbankan yang luas.“Di sinilah peran pemerintah untuk hadir menyelamatkan relasi yang timpang dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi keduanya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sektor informal memiliki daya serap tenaga kerja sangat tinggi, sehingga perlu dilindungi melalui kebijakan yang jelas, termasuk melalui Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Dukungan terhadap Raperda Hak Penyandang Disabilitas
Selain menyampaikan dua Raperda, Gubernur Koster juga menanggapi Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diinisiasi DPRD Bali.Koster menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen bersama. Dalam mewujudkan Bali yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati martabat seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.“Pemerintah Provinsi Bali mendukung keseriusan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran. Eksploitasi, dan diskriminasi, serta memastikan hak-haknya terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa urgensi Raperda ini sangat tinggi karena Perda No. 9 Tahun 2015 disusun sebelum lahirnya UU No. 8 Tahun 2016, sehingga perlu diperbarui agar lebih relevan. Selain itu, isu disabilitas di Bali semakin kompleks dan membutuhkan instrumen hukum yang menjamin penerapan prinsip inklusi. Kesetaraan kesempatan, dan aksesibilitas universal dalam seluruh aspek pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan penyampaian tiga poin penting ini, Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat tata kelola lahan. Menata ekosistem ekonomi kerakyatan, dan memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan Bali yang berkelanjutan dan inklusif.
Ny. Putri Koster Buka Bimtek Bina Posyandu untuk Penguatan Kapasitas Kader di Buleleng


















