Gubernur Bali Instruksikan Penertiban Ketat Tas Kresek di Pasar Tradisional: Sinergi Stakeholder Jadi Kunci

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan instruksi tegas kepada Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) untuk melakukan penertiban penggunaan tas kresek di pasar tradisional. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Tas Kresek Masih Marak di Pasar Tradisional

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Gedung Kerthasabha, Jayasabha pada 10 Juni 2025, Koordinator Tim PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, menyampaikan bahwa meskipun sosialisasi sudah dilakukan di pasar tradisional, penggunaan plastik sekali pakai masih marak terjadi. “Pedagang dan pembeli masih menggunakan tas kresek sebagai pembungkus dan alat angkut belanjaan. Ini menunjukkan bahwa implementasi Pergub 97 Tahun 2018 belum optimal di pasar tradisional,” ujarnya.

Berdasarkan kajian tim, timbulan sampah harian di Bali mencapai 3.436 ton, dengan 17,25% di antaranya adalah sampah plastik. Sementara kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari sumber masih rendah, dan banyak aparat desa belum memahami isi pergub secara menyeluruh.

Gubernur Koster: Tidak Ada Kompromi

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Wayan Koster menegaskan perlunya pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional.

“Komitmen di pasar tradisional makin menurun. Kita harus intensifkan pengawasan, kerja keras, dan tidak ada kompromi,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Ia juga menyampaikan bahwa implementasi Pergub 97/2018 telah berjalan baik di sektor modern seperti mall, hotel, dan rumah makan, namun masih lemah di pasar tradisional dan tingkat desa.

Tantangan: Minimnya Fasilitas dan SDM Pengelolaan Sampah

Dr. Riniti juga memaparkan bahwa dari 716 desa/kelurahan di Bali, hanya 290 desa yang memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Lebih memprihatinkan, 90% dari TPS3R tersebut menghadapi kendala dalam kapasitas, tata kelola, SDM, dan pendanaan. Kondisi ini menjadi hambatan besar dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, yang menjadi pilar utama dari Pergub 97/2018.

Arahan: Sinergi Total dan Pelaporan Berkala

Gubernur Koster menginstruksikan agar semua stakeholder dari tingkat desa hingga provinsi bersinergi secara konkret. Dalam mengatasi persoalan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah.Tim PSP PSBS yang beranggotakan 11 kelompok kerja dan 12 sektor. Dipimpin oleh 10 OPD sebagai subkoordinator, diharapkan segera: Menyusun peta jalan (masterplan) program kerja,  Membuat target capaian bulanan yang terukur, Melaporkan hasil secara berkala setiap bulan.

“Bergerak cepat, semua bersinergi, bekerja nyata. Bali harus bersih dan indah kembali,” tegasnya.

Kesimpulan: Aksi Nyata untuk Bali Bebas Plastik

Instruksi Gubernur Bali kali ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi sampah plastik semakin diperkuat. Fokus terhadap pasar tradisional menjadi krusial karena tingginya penggunaan tas kresek di sektor ini.

Dinas Kehutanan Bali Klarifikasi Isu Alih Fungsi Hutan di Buleleng: Fokus pada Pengelolaan Berbasis Masyarakat

Shares: