Ganjil-Genap Pengisian BBM di Bali Diperpanjang hingga 23 Oktober 2026

Kebijakan Dinilai Efektif Mengurangi Antrean SPBU dan Memperlancar Distribusi BBM, Namun Dapat Dihentikan Lebih Awal Jika Kondisi Normal

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan yang semula berlaku pada 17–19 Oktober 2026 kini diperpanjang hingga Jumat, 23 Oktober 2026.

Perpanjangan dilakukan setelah sistem ganjil-genap dinilai efektif mempercepat distribusi dan pelayanan BBM. Kebijakan tersebut juga disebut mampu mengurangi arus kendaraan ke SPBU, menekan antrean panjang di jalan, serta mencegah kemacetan.

Meski demikian, penerapan ganjil-genap dapat dihentikan sebelum 23 Oktober apabila pemantauan lapangan menunjukkan pasokan, distribusi, dan antrean SPBU kembali normal.

Keputusan Berdasarkan Evaluasi dan Masukan Berbagai Pihak

Keputusan perpanjangan diambil setelah Gubernur Bali membahas perkembangan pelayanan BBM bersama Pertamina wilayah Bali. Pertimbangan juga mencakup masukan bupati dan wali kota, petugas SPBU, serta masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi.

Kebijakan tersebut turut dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, pada 19 Oktober 2026. Rapat dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rapat tersebut dihadiri Kapolda Bali, Kasdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Kepala BPH Migas, Direktur Utama Pertamina, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga beserta jajaran.

Dalam rapat itu, Menteri ESDM menegaskan pentingnya menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM. Pemerintah pusat juga meminta Pertamina meningkatkan pasokan ke Bali agar persediaan mencukupi kebutuhan minimal 15 hari.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil-Genap

Penerapan sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan yang menunjang pelayanan darurat dan kebutuhan masyarakat.

Kendaraan yang dikecualikan meliputi:

  • Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan niaga pengangkut logistik.
  • Kendaraan penumpang umum.
  • Kendaraan antar-jemput makanan, minuman, dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Pengecualian tersebut dimaksudkan agar pelayanan darurat, transportasi publik, serta distribusi kebutuhan pokok tetap berjalan.

Gubernur Kombinasikan Sejumlah Langkah Percepatan

Untuk menangani kendala distribusi dan pelayanan BBM, Koster menerapkan sejumlah langkah secara bersamaan. Upaya tersebut mencakup pembukaan SPBU selama 24 jam, terutama di Denpasar dan Badung.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pegawai pemerintah dan swasta. Pembelajaran daring diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan sebagai bagian dari upaya mengurangi mobilitas.

Selain itu, Koster meminta dukungan personel TNI untuk membantu operasional SPBU. Kepolisian turut diminta mengawal truk tangki BBM dari Depo Manggis dan Sanggaran menuju SPBU serta menjaga keamanan lokasi pengisian.

Langkah lainnya meliputi pengaturan volume pengisian BBM maksimal tiga liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat. Sistem ganjil-genap kemudian diterapkan pada 17–19 Oktober sebelum diperpanjang hingga 23 Oktober 2026.

Stok BBM Bali Dilaporkan Aman, Pasokan Diminta Ditambah

Dalam rapat koordinasi pada 19 Oktober 2026, Menteri ESDM menyampaikan bahwa ketersediaan BBM nasional mencukupi untuk sekitar 16–20 hari. Karena itu, kelancaran pasokan ke daerah perlu dipastikan melalui pengiriman dan distribusi yang responsif.

Berdasarkan data posisi 19 Oktober 2026, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga melaporkan stok BBM Bali dalam kondisi aman. Persediaan yang dilaporkan meliputi:

  • Pertalite: 30,136 juta liter, diperkirakan mencukupi 11 hari.
  • Pertamax: 11,045 juta liter, diperkirakan mencukupi 8 hari.
  • Biosolar: 1,752 juta liter, diperkirakan mencukupi 5 hari.
  • Solar: 10,356 juta liter, diperkirakan mencukupi 11 hari.

Menteri ESDM memerintahkan Pertamina dan Pertamina Patra Niaga menambah volume pengiriman BBM ke Bali. Penambahan tersebut ditujukan agar ketersediaan pasokan mampu memenuhi kebutuhan minimal 15 hari.

Menteri ESDM juga mengingatkan bahwa Bali merupakan destinasi pariwisata dunia. Gangguan ketersediaan BBM berpotensi memengaruhi citra Bali dan Indonesia di mata masyarakat internasional.

Karena itu, Pertamina diminta bekerja responsif dalam penyediaan dan distribusi BBM. Pengawasan operasional SPBU juga perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya gangguan serupa.

Gubernur Apresiasi Sinergi dan Gotong Royong Masyarakat

Koster menyampaikan apresiasi kepada Pertamina, pengelola SPBU, TNI, Polri, serta pemerintah kabupaten dan kota. Ia menilai kerja sama berbagai pihak berperan penting dalam mempercepat penanganan distribusi BBM.

Pertamina dan pengelola SPBU diapresiasi karena mengoperasikan sejumlah SPBU selama 24 jam. Personel TNI membantu operasional pengisian, sedangkan kepolisian menjaga keamanan dan mengawal distribusi BBM.

Koster juga mengapresiasi bupati dan wali kota yang memantau pelayanan BBM di wilayah masing-masing. Ia berterima kasih kepada masyarakat yang tetap sabar, tertib, dan mengikuti pengaturan selama mengantre.

Selain itu, masyarakat turut menunjukkan kepedulian dengan membagikan makanan dan minuman kepada warga yang sedang mengantre BBM. Menurut Koster, semangat kebersamaan dan gotong royong tersebut membantu menjaga situasi Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina dan pihak terkait akan terus memantau perkembangan distribusi BBM. Evaluasi lapangan menjadi dasar untuk menentukan apakah sistem ganjil-genap tetap diperlukan hingga 23 Oktober atau dapat dihentikan lebih awal.

 

Gubernur Koster Hadiri Karya di Pura Dadia Gelgel Aan, Tegaskan Komitmen Membangun Bali

Shares: