Klungkung, InsertBali – Bupati Klungkung I Made Satria, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Bali dalam Entry Meeting di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (14/8).
Pertemuan ini menjadi tahap awal pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah tahun 2024 hingga Triwulan III tahun 2025 di Pemkab Klungkung.
Bupati Satria menegaskan, pihaknya telah menugaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Ia juga meminta tim BPK memberikan bimbingan dan koreksi jika ditemukan kesalahan. “Saya tegaskan kepada OPD penghasil, jangan sampai ada yang disembunyikan agar pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.
Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Al Kausar mengatakan, sasaran pemeriksaan adalah proses bisnis Pengelolaan pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Lain-lain Pendapatan yang Sah atas aspek seperti Perencanaan dan Penganggaran, Pendataan dan Penetapan dan Penagihan/Pemungutan dan Penyetoran.
Lebih lanjut dikatakan alasan pemeriksaan dengan Tujuan Desentralisasi fiskal sebagai salah satu agenda utama reformasi selain otonomi daerah yaitu peningkatan kapasitas fiskal daerah untuk mendanai sendiri urusan (pelayanan) publik belum sepenuhnya tercapai. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Pemeriksaan dimulai dari Tanggal 15 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” ujar Kausar.