Berulah di Bali, 129 Wisman Dideportasi dan 15 Diproses Hukum

Denpasar, insertbali.com – Gubernur dan pemangku kepentingan terkait mengharapkan Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali. Dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. ” Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara. Yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa, ” katanya dalam jumpa pers terkait kepariwisataan Bali di Jayasabha, Denpasar pada Minggu (28/5) siang. .

Tindakan tersebut yaitu Mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang. ” Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang. Pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah masuk proses kurang lebih sejumlah 1.100 orang,” kata Gubernur.

Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali juga menurut Gubernur Koster agar wajib berperilaku tertib dan disiplin. Serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali.

Jumpa pers tersebut nampak hadir pula Kepala Perwakilan BI Trisno Nugroho, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Rai Dharmadi. Juga Kadispar Provinsi Bali Cok Bagus Pemayun, Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana. Nampak pula Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwilkumham Provinsi Bali Anak Agung Bagus Narayana.

Shares: