Beraksi di Tiga Lokasi, Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis Pencurian Asal Gunung Kidul

Personel Polsek Blahbatuh mengamankan seorang tersangka perempuan beserta barang bukti hasil pencurian di tiga TKP.

GIANYAR, InsertBali – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian di tiga lokasi berbeda. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (29) asal Gunung Kidul.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini diamankan pada Senin (4/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Banjar Sema, Desa Pering, serta Banjar Gelgel, Desa Keramas. Pelaku menyasar rumah dan warung yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. Dari aksinya tersebut, pelaku menggasak uang tunai dan perhiasan emas. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian total mencapai puluhan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga bersama tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian menangkap L di wilayah Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sepeda motor, pakaian saat beraksi, tas, dompet, kacamata, serta uang tunai. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di tiga lokasi berbeda. Diketahui, pelaku sudah dua kali menjalani hukuman pidana kasus serupa di Lapas Kerobokan.

Seizin Kapolres Gianyar, Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri. Pihaknya berupaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.

Shares: