Tabanan, Insert Bali — Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP DPRD Bali) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada 22 Januari 2026. Sidak ini menyoroti keberadaan proyek jalan beton sepanjang ratusan meter yang diduga kuat melanggar. Ketentuan tata ruang dan merusak kawasan hutan lindung/konservasi.
Dugaan Pelanggaran Berat di Kawasan Hutan
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan indikasi bahwa pembangunan jalan beton dilakukan dengan cara membabat kawasan hutan. Yang seharusnya dilindungi dan steril dari aktivitas pembangunan non-perizinan. Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup dan tata ruang di Provinsi Bali.
Proyek Jalan Beton Dihentikan Total
Pansus TRAP menegaskan bahwa per 26 Januari 2026, proyek pembangunan jalan beton tersebut telah diinstruksikan untuk dihentikan total. Penghentian dilakukan karena proyek tersebut tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang yang sah, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan hutan adat yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah Baturiti dan sekitarnya.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di kawasan hutan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Jika terbukti terjadi perusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Pansus menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di kawasan hutan lainnya di Bali.
Temuan Bangunan Ilegal di Kawasan Hutan
Selain proyek jalan beton, Pansus TRAP juga menemukan indikasi pendirian bangunan ilegal di dalam kawasan hutan adat. Padahal, kawasan tersebut seharusnya bebas dari aktivitas komersial yang tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan fungsi konservasi.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya upaya alih fungsi lahan hutan yang dilakukan secara sistematis dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
Warga dan Tokoh Adat Dukung Langkah Pansus
Langkah Pansus TRAP mendapat dukungan penuh dari warga setempat dan tokoh masyarakat adat. Mereka mendesak agar segala bentuk izin yang disalahgunakan di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta segera dicabut demi menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Warga juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar kawasan hutan adat tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Didalami Dugaan Keterlibatan Investor
Usai Sidak, Pansus TRAP DPRD Bali masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek jalan beton tersebut. Termasuk di antaranya dugaan keterlibatan investor dalam upaya alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan kaveling atau akomodasi wisata.
Pansus menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen DPRD Bali dalam menjaga tata ruang, lingkungan hidup, dan kearifan lokal Bali.
Dekranasda Bali Perkuat IKM Lewat DBFD 2026, Transaksi Tembus Rp255 Juta dalam Satu Malam



















