Gubernur Koster Apresiasi DPRD Bali atas Persetujuan Penyertaan Modal Rp 445 M ke BPD Bali

DENPASAR , Insert Bali– Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Provinsi Bali atas persetujuan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 445 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang akan direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1).

Menurut Gubernur Koster, penambahan penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran BPD Bali sebagai lokomotif pembangunan ekonomi daerah. Dengan penguatan permodalan, diharapkan perputaran ekonomi Bali menjadi semakin sehat dan berkelanjutan.

Total Saham Pemprov Bali Capai Rp 1,28 Triliun

Dengan tambahan Rp 445 miliar tersebut, total kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali kini mencapai Rp 1,28 triliun atau sekitar 33,9 persen. Meningkat dari posisi sebelumnya sebesar Rp 839,9 miliar hingga Desember 2025.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali tidak berambisi menjadi pemegang saham terbesar, berbeda dengan beberapa provinsi lain.

“Kita tidak perlu terlalu berambisi, mengingat kapasitas fiskal Provinsi Bali belum mampu melampaui fiskal Kabupaten Badung,” ujarnya.

Dorong BPD Bali Lebih Sehat dan Kompetitif

Ke depan, Pemprov Bali bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota akan mendorong BPD Bali agar semakin sehat secara kelembagaan. Langkah ini mencakup pembenahan internal, peningkatan kompetensi SDM, perbaikan kinerja manajemen, hingga pencarian peluang usaha baru yang progresif.

Upaya tersebut diharapkan mampu menjadikan BPD Bali sebagai bank daerah yang membanggakan masyarakat Bali serta adaptif terhadap tantangan industri perbankan ke depan.

DPRD Bali Nilai Langkah Ini Sangat Strategis

Wakil Koordinator Pembahas DPRD Bali, Gede Kusuma Putra, menilai penambahan penyertaan modal ini sebagai langkah strategis dan tepat waktu. Ia mengaitkannya dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada 7 November 2025 merilis pernyataan terkait rencana penghapusan kategori KBMI 1, yaitu bank dengan modal inti Rp 3–6 triliun.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional agar bank-bank kecil dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Modal Dasar BPD Bali Ditingkatkan Jadi Rp 7 Triliun

Selain itu, Kusuma Putra mengungkapkan bahwa dalam RUPS Luar Biasa (RUPSLB) 12 September 2025, BPD Bali telah menyetujui perubahan anggaran dasar dengan menetapkan modal dasar menjadi Rp 7 triliun.

Penguatan permodalan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan daya saing bank

  • Memperluas kapasitas usaha

  • Memperkuat manajemen risiko

  • Mendukung digitalisasi dan transformasi perbankan

Langkah tersebut dinilai mampu menjawab tantangan industri perbankan nasional, mulai dari keamanan siber dan perlindungan data nasabah, persaingan dengan bank digital, hingga dukungan terhadap transisi ekonomi hijau.

Penguatan Ekosistem Pembiayaan Daerah

Kusuma Putra juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam ekosistem pembiayaan daerah. Penambahan modal di sisi perbankan sebagai kreditur perlu dibarengi penguatan di sisi debitur, khususnya pelaku usaha.

Dalam hal ini, keberadaan Lembaga Penjaminan Kredit menjadi elemen penting. Pandangan ini sejalan dengan penilaian Danantara Indonesia yang menekankan bahwa penjaminan kredit dapat mendorong semangat kewirausahaan dan membantu pelaku usaha bangkit kembali setelah mengalami kegagalan.

Penjaminan kredit juga dipandang sebagai bagian integral dari ekosistem pembiayaan yang perlu direalisasikan oleh BUMD. Guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif dan berkelanjutan.

Wabup Tjok Surya Tinjau Pelinggih Pura Manik Tirta yang Rusak Akibat Longsor

Shares: