KLUNGKUNG, InsertBali – Upaya serius tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam membenahi tata kelola sampah daerah. Sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebelumnya menggunakan sistem terbuka (open dumping). Kini mulai disulap menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan sentuhan teknologi ramah lingkungan. Transformasi ini menjadi solusi mendesak mengingat kondisi TPA saat ini sudah mengalami kelebihan beban alias overload.
Plt. Kadis LHP Klungkung, I Nyoman Sidang, mengungkapkan bahwa perubahan status TPA menjadi TPST ini adalah jawaban atas kondisi pembuangan yang sudah melampaui kapasitas. Proses perombakan ini telah diawali di TPA Jungutbatu yang resmi menjadi TPST pada 2024, serta TPA Biaung yang ditargetkan rampung pada 2025. “TPST Jungutbatu sudah beroperasi sejak September 2025,” jelas Nyoman Sidang, Selasa (6/1).
Saat ini, fokus utama tertuju pada TPA Sente. Sejak Januari 2024, lokasi ini khusus difungsikan untuk memproses sampah residu setiap hari Rabu dan Sabtu. Adapun residu yang masuk merupakan sisa olahan dari berbagai TPS3R desa dan juga fasilitas TOSS Center.
TPA Sente dan Mandat Sistem Controlled Landfill
Langkah revitalisasi ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Kementerian LHK terkait pembenahan TPA ke sistem controlled landfill. TPA Sente sebelumnya mengandalkan sistem penumpukan terbuka. Kini menjadi salah satu titik prioritas yang mendapatkan atensi khusus dalam program nasional tersebut.
Guna menindaklanjuti aturan tersebut, persiapan matang mulai digodok sejak November 2025 untuk mengalihkan operasional TPA Sente menuju metode controlled landfill. Namun, Nyoman Sidang mengakui ada tantangan dalam penyediaan tanah urug, khususnya bagi wilayah kepulauan di Nusa Penida.
“Sebagai tindak lanjut SE Menteri LHK, seluruh pengelolaan TPA dengan sistem open dumping di Kabupaten Klungkung direncanakan beralih ke sistem controlled landfill. Namun, proses ini terkendala pengadaan tanah urug, khususnya di wilayah kepulauan Nusa Penida. Oleh karena itu, pengadaan tanah urug untuk penerapan sistem controlled landfill baru dapat dilakukan di TPA Sente. Sementara itu, penutupan sampah residu dengan sistem controlled landfill di TPA Jungutbatu memanfaatkan tanah dari bekas tumpukan sampah serta bahan kompos organik hasil pengolahan sampah di TPST Jungutbatu,” sebutnya.
Penataan Terasering Menuju Kawasan Hijau
Proses pembenahan di TPA Sente kini masuk pada tahap penutupan tumpukan residu menggunakan tanah urug dengan teknik terasering. Proyek ini tidak hanya sekadar menutup sampah. Namun, lahan tersebut dirancang agar nantinya bisa kembali berfungsi sebagai kawasan hijau yang asri.
Untuk merealisasikan target tersebut, pemerintah daerah telah menyisihkan anggaran sebesar Rp199.911.000 melalui APBD Perubahan Kabupaten Klungkung Tahun 2025. Anggaran ini difokuskan penuh untuk pengadaan tanah urug yang menjadi komponen kunci dalam sistem pemrosesan terbaru ini.
“Sebagai langkah antisipasi pascarevitalisasi agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai TPA liar, akan dilakukan pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah di area TPA Sente. Selain itu, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan desa adat untuk bersama-sama mengajak masyarakat mengelola sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga atau memanfaatkan layanan TPS3R yang tersedia di desa,” ujarnya.



















