KLUNGKUNG, InsertBali – Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Klungkung tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Klungkung dalam rangka Universal Health Coverage (UHC). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Selasa (16/12).
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung I Gusti Catur Wiguna, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam sambutannya, Bupati Klungkung I Made Satria menyambut baik terlaksananya kerja sama antara Pemkab Klungkung dan BPJS Kesehatan. Ia berharap Nota Kesepakatan ini dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung.
“Saya sangat menyambut baik kerja sama ini. Ke depan, kerja sama ini perlu terus diperkuat dengan komitmen bersama agar proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan,” harap Bupati Satria.
Nota Kesepakatan untuk Keberlangsungan Program UHC
Bupati Satria juga menegaskan bahwa keberhasilan program Universal Health Coverage merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, I Gusti Catur Wiguna, menjelaskan bahwa tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Klungkung.
Ia menyampaikan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi perluasan kepesertaan JKN dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan cakupan serta keaktifan peserta, menjaga keberlangsungan program UHC, pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dibiayai oleh pemerintah daerah, serta jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Pada saat ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, jumlah penduduk Kabupaten Klungkung yang telah terdaftar sebagai peserta JKN mencapai 225.322 jiwa atau 100 persen. Tingkat keaktifan peserta tercatat sebanyak 213.096 jiwa atau 94,94 persen dari total penduduk Kabupaten Klungkung yang berjumlah 224.454 jiwa,” jelasnya.
Ia berharap kerja sama yang telah terjalin ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan serta kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Klungkung.
“Semoga melalui kerja sama ini, pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Klungkung dapat terus terjaga dan semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.



















