JAKARTA, InsertBali – Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/11). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan Permohonan Persetujuan Substansi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah.
Dalam paparannya, Bupati Satria menjelaskan bahwa tujuan utama penataan wilayah perencanaan (WP) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah adalah mewujudkan kawasan ini sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali yang didukung oleh sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital, serta pariwisata berwawasan lingkungan.
“Penataan wilayah ini kami rancang untuk menguatkan karakter budaya, sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Bupati Satria.
Lebih lanjut, ia menjelaskan rencana struktur ruang kawasan tersebut meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana yang akan dikembangkan untuk melayani skala wilayah, kota, dan kawasan.
Rencana pola ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah terbagi menjadi zona lindung dan zona budi daya. Zona lindung yang terluas berupa badan air mencapai 109,84 hektare, sementara zona budi daya terbesar berupa lahan tanaman pangan seluas 1.382,82 hektare, diikuti zona perumahan seluas 921,51 hektare dan pariwisata 316,48 hektare.
Bupati Satria berharap, penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah dapat segera dilakukan agar memberikan kepastian hukum dan layanan optimal dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Klungkung.



















