Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Curanmor dan Peretasan

Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Curanmor dan Peretasan

KLUNGKUNG, InsertBali — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Klungkung.
Melalui kegiatan press release yang digelar di Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Rabu (15/10/2025), Satreskrim memaparkan keberhasilan mengungkap tiga kasus, yakni peretasan akun media sosial (ilegal akses), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kasiwas AKP I Gede Suparta, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.


Kasus Pertama: Curanmor di Banjarangkan

Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, dengan korban I Nyoman Brata (52), warga setempat.

Peristiwa bermula pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat korban mencari rumput di sawah, sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya yang diparkir di tepi jalan hilang. Setelah melakukan pencarian, korban melapor ke Polres Klungkung dengan kerugian sekitar Rp3 juta.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial I M P (35), asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Pelaku mencuri menggunakan kunci palsu dan mengaku telah melakukan aksi serupa di 12 lokasi berbeda di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan koordinasi lintas wilayah untuk menelusuri barang bukti sepeda motor hasil curian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.


Kasus Kedua: Curat Tabung Gas di Dawan

Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Raya Banjar Bandung, Desa Sulang, Kecamatan Dawan, dengan korban I Ketut Gumiartika (58), warga Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod.

Kejadian terjadi pada Sabtu (20/9/2025) pukul 06.30 WITA, ketika korban mendapati enam tabung gas elpiji 3 kg hilang dari tempat penyimpanan rumah sekaligus tempat usaha laundry. Pagar bambu terlihat rusak dan pintu rumah dijebol secara paksa. Total kerugian diperkirakan Rp1,19 juta.

Pelaku diketahui berinisial I K S (40), asal Dusun Patus, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan. Ia mengaku mencuri pada malam hari dengan merusak pagar dan masuk ke pekarangan korban. Selain itu, pelaku juga pernah mencuri 1 tabung gas di depan sebuah minimarket di Kecamatan Dawan pada Agustus 2025.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.


Kasus Ketiga: Peretasan Akun Media Sosial

Selain dua kasus pencurian, Satreskrim Polres Klungkung juga berhasil mengungkap kasus ilegal akses atau peretasan akun media sosial milik warga Klungkung.
Pelaku diduga menggunakan akun tersebut untuk menipu dan meminta uang kepada kontak korban.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena modus serupa kerap terjadi di masyarakat. Satreskrim terus mendalami jaringan pelaku dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Komitmen Polres Klungkung Jaga Keamanan

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K., menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Satreskrim dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan tersebut.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam menekan angka kejahatan di wilayah Klungkung, baik di daratan maupun kepulauan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.

Dengan pengungkapan tiga kasus ini, Polres Klungkung menegaskan komitmennya untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan publik terhadap Polri, melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

Shares: