Jaga Wisatawan, Gubernur Koster Siapkan Sistem Perlindungan Terpadu di Seluruh DTW Bali

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan wisatawan dan warga negara asing (WNA) di Bali. Dalam Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan WNA, Kamis (9/10) di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Koster menekankan pentingnya sistem manajemen terpadu demi menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di Bali.

“Kita harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Semua destinasi wisata wajib dikelola secara terpadu,” tegas Gubernur Koster.

Sistem Perlindungan Terpadu untuk Wisatawan di Bali

Gubernur Koster merencanakan pembentukan unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh Daya Tarik Wisata (DTW) Bali. Posko ini akan beroperasi selama 24 jam dan terhubung langsung dengan:

  • Layanan kesehatan

  • Kepolisian

  • Satpol PP

  • Basarnas

  • Instansi kebencanaan dan pariwisata

Tidak hanya itu, sistem ini juga akan diperkuat dengan aplikasi digital dan nomor darurat khusus, sehingga wisatawan dapat mengakses bantuan secara cepat dan terintegrasi, dari hotel hingga tempat wisata terpencil.

“Sistem ini akan didukung teknologi digital agar semua layanan bisa terkoneksi secara real-time,” ujar Koster.

Wisata Bali Berkualitas dan Berkelanjutan

Gubernur Koster menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari visi Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Bali bukan hanya soal wisata alam, tapi juga tentang manajemen wisata yang profesional, SDM unggul, dan teknologi modern,” katanya.

Data Terbaru Kunjungan Wisatawan ke Bali 2025

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, melaporkan bahwa hingga September 2025, jumlah wisatawan mancanegara ke Bali mencapai 5,6 juta orang. Negara asal terbanyak adalah:

  • Australia

  • Tiongkok

  • India

  • Inggris

Sumarajaya juga menyoroti bahwa pendekatan terhadap WNA di Bali dilakukan secara adil dan berimbang antara perlindungan dan penegakan hukum.

“WNA yang baik kita lindungi, yang melanggar kita tindak,” ujarnya.

Tindakan Keimigrasian dan Kasus WNA di Bali

Selama tahun 2025, tercatat:

  • 1.185 tindakan keimigrasian

  • 406 deportasi WNA

  • 144 kasus WNA menjadi korban, mayoritas karena kecelakaan dan tindak kekerasan

Tantangan Perlindungan Wisatawan dan Solusi ke Depan

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam perlindungan wisatawan di Bali meliputi:

  • Minimnya staf keamanan di sektor pariwisata

  • Fasilitas kesehatan darurat yang belum optimal

  • Kurangnya sinergi dengan penyedia asuransi wisatawan

Sebagai solusinya, Dinas Pariwisata akan:

  • Menambah posko layanan wisata di seluruh DTW

  • Memperkuat kerja sama dengan rumah sakit dan perusahaan asuransi

  • Membangun sistem informasi cuaca real-time di 81 titik wisata bersama BMKG

“Semua DTW akan dilengkapi sistem cuaca real-time agar wisatawan bisa lebih waspada terhadap potensi risiko,” tambah Sumarajaya.

Rencana Perda: Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas

Rapat ini menjadi fondasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas, yang akan mencakup sistem perlindungan wisatawan sebagai bagian dari strategi jangka panjang pembangunan pariwisata Bali.

Gubernur Koster Siap Bawa Usulan Konkret ke Pusat dan DPR, Komitmen Reformasi Norma OSS dan Penguatan Wewenang Daerah

Shares: