Ny. Putri Koster Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK/Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali Periode 2025-2030

Pelantikan serentak Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi

INSERT BALI, Jakarta – Ny. Putri Suastini Koster secara resmi dilantik sebagai Ketua TP-PKK/Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali periode 2025-2030. Prosesi pelantikan oleh Ketua Umum TP-PKK dan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, Ny. Tri Tito Karnavian, ini berlangsung di Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Sebanyak 34 Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi dilantik secara serentak dalam kesempatan tersebut.

Ketua Umum TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu, Ny. Tri Suswati Tito Karnavian, berharap para Ketua setiap provinsi segera melakukan pemetaan prioritas program dengan mengidentifikasi kebutuhan spesifik daerah. Kebutuhan yang dimaksud antara lain terkait ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi keluarga, pemberian makanan bergizi, serta peningkatan pelayanan Posyandu sesuai enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup enam bidang. “Hal ini guna meningkatkan kesejahteraan, ketahanan, dan kesehatan warga,” ujarnya.

Setelah dilantik sebagai Ketua, diharapkan segera dibentuk Tim Pembina Posyandu Provinsi dan dilakukan fasilitasi secara berjenjang hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Bersama perangkat daerah yang mengampu enam SPM, perlu disusun rencana strategis Posyandu 2025-2030 sesuai RPJMN Presiden RI. “Keberhasilan program PKK dan program Posyandu sangat bergantung pada kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Dalam acara pelantikan yang turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Mendagri dalam sambutannya mengingatkan pentingnya niat dan kemauan kuat dari para Ketua untuk mencapai tujuan organisasi. Ia juga menekankan agar 10 program pokok PKK tetap menjadi prioritas, meskipun harus dijalankan bersamaan dengan program-program pendukung lainnya.

Terkait Posyandu, Mendagri menekankan perlunya memperluas cakupan layanan agar tidak hanya terbatas pada pelayanan kesehatan. “Posyandu harus mampu melaksanakan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Shares: