Menteri LH Moh Jumhur Hidayat Tegaskan Pembuktian Ilmiah Jadi Fondasi Penanganan Kasus Lingkungan, dari Pencemaran hingga Kerusakan Hutan
BALI – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak cukup diukur dari sanksi pengadilan. Pemulihan fungsi ekosistem yang rusak juga menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, saat membuka Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026). Forum berlangsung hingga Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini mempertemukan para ahli untuk memperkuat pembuktian ilmiah dalam penanganan perkara lingkungan. Pendekatan berbasis sains diperlukan agar fakta pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Pembuktian Ilmiah Jadi Fondasi Penegakan Hukum
Dalam forum tersebut, KLH/BPLH menekankan pentingnya dukungan keahlian ilmiah untuk mengungkap penyebab, tingkat kerusakan, dan dampak pencemaran lingkungan. Hasil kajian ilmiah juga dapat menjadi dasar untuk menghitung kerugian lingkungan dan menentukan langkah pemulihan.
Pendekatan ini menempatkan penegakan hukum dan pemulihan ekosistem sebagai dua hal yang saling berkaitan. Penanganan perkara tidak berhenti pada penjatuhan sanksi, tetapi juga perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap kerusakan yang terjadi.
Lima Isu Strategis Dibahas dalam Forum
Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 membahas lima isu utama yang memerlukan dukungan pembuktian ilmiah mendalam.
Pertama, pengelolaan sampah serta penegakan hukum terhadap pencemaran akibat limbah. Kedua, pembuktian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Ketiga, valuasi kerugian lingkungan secara komprehensif. Perhitungan tersebut diperlukan untuk memperkirakan dampak kerusakan dan menjadi salah satu dasar dalam proses penegakan hukum.
Keempat, pembuktian ilmiah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima, mekanisme pelaksanaan pemulihan lingkungan di lapangan agar dapat diukur dan dievaluasi.
Pembahasan tersebut diharapkan memperkuat kemampuan para ahli dalam menyediakan bukti yang relevan bagi proses hukum. Hasil kajian juga dapat membantu menentukan bentuk pemulihan sesuai karakteristik kerusakan lingkungan.
Gugatan Triliunan Rupiah dan Orientasi Pemulihan
Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah turut menyoroti gugatan terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang disampaikan, luas kerusakan yang menjadi perhatian mencapai lebih dari 2.500 hektare, dengan nilai gugatan melampaui Rp4,8 triliun.
Perkara tersebut menggambarkan penggunaan jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan lingkungan. Namun, dugaan pelanggaran dan besaran tuntutan tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026, KLH/BPLH mendorong penguatan peran sains dalam proses penegakan hukum. Pendekatan ini diharapkan mendukung pembuktian yang lebih kuat sekaligus memastikan pemulihan lingkungan menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
Dengan demikian, forum ini menempatkan pemulihan fungsi ekosistem sebagai salah satu tolok ukur penting dalam upaya perlindungan lingkungan. Kolaborasi antara ahli, pemerintah, dan aparat penegak hukum diperlukan agar penanganan kerusakan lingkungan dapat dilakukan secara terukur dan berbasis bukti ilmiah.
Bali Jadi Percontohan Nasional Rendah Emisi, Koster Percepat Bus Listrik dan Energi Bersih


















