DENPASAR — Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendorong penguatan kolaborasi lintas wilayah dan sektor dalam penanganan kebakaran serta penyelamatan di Bali.
Hal tersebut disampaikan Giri Prasta saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali (Bali Harus Diamankan oleh Semua Pihak)” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9/2026).
Giri Prasta menegaskan, kebakaran dan kejadian yang membutuhkan tindakan penyelamatan tidak mengenal batas wilayah maupun administrasi.
Karena itu, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Penanganannya membutuhkan kecepatan respons, kesiapan sumber daya, serta kolaborasi antarpihak.
“Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir, seberapa cepat memberikan pertolongan, dan seberapa kuat kita bekerja bersama untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Satukan Sumber Daya dalam Samasta Raksa Bali
Menurut Giri Prasta, Bali memiliki potensi sumber daya penanganan kebakaran dan penyelamatan yang tersebar pada berbagai pihak.
Sumber daya tersebut meliputi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BUMN, badan usaha, serta pengelola kawasan strategis dan objek vital.
Kekuatan tersebut juga terdapat pada masyarakat, desa adat, pecalang, serta berbagai unsur sosial lainnya.
Seluruh potensi tersebut perlu dihubungkan dalam satu jejaring kolaborasi. Dengan demikian, sumber daya dapat digerakkan secara cepat ketika terjadi keadaan darurat.
Giri Prasta menjelaskan, istilah Samasta Raksa Bali memiliki makna yang berkaitan dengan kebersamaan dan perlindungan.
“Samasta berarti seluruh unsur atau keseluruhan dan kebersamaan sebagai satu kesatuan, sedangkan raksa berarti menjaga, melindungi, dan memelihara. Jadi, Samasta Raksa Bali adalah seluruh unsur bersatu untuk menjaga dan melindungi Bali,” ujarnya.
Bukan Membentuk Kewenangan Baru
Giri Prasta menegaskan, Samasta Raksa Bali tidak dimaksudkan membentuk kewenangan baru.
Konsep tersebut juga tidak mengambil alih kewenangan institusi yang telah ada. Kolaborasi justru diarahkan untuk memperkuat kapasitas masing-masing institusi.
Penguatan dilakukan melalui jejaring kerja sama lintas wilayah dan lintas sektor. Daerah yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh dukungan personel dan peralatan dari daerah lainnya.
Hal serupa berlaku ketika keadaan darurat terjadi di kawasan strategis atau objek vital. Jalur koordinasi dan mobilisasi sumber daya diharapkan telah tersedia.
“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi sistem yang dapat bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi,” tegas Giri Prasta.
Keselamatan Jadi Bagian Pembangunan Bali
Giri Prasta mengingatkan Bali merupakan satu kesatuan wilayah sekaligus destinasi pariwisata dunia.
Tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan membuat aspek keselamatan menjadi bagian penting dalam pembangunan Bali.
Menurutnya, kemajuan pariwisata, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan jaminan keamanan.
“Bali harus maju, pariwisatanya berkualitas, ekonominya tumbuh dan berputar sehat, infrastrukturnya berkembang, tetapi pada saat yang sama masyarakat dan wisatawan juga harus merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Lima Langkah Konkret Samasta Raksa Bali
Agar Samasta Raksa Bali tidak berhenti pada tataran seremonial, Giri Prasta mendorong lima langkah konkret.
Pertama, melakukan pemetaan sumber daya yang tersedia. Pemetaan mencakup personel, armada, peralatan, fasilitas, kemampuan teknis, dan pemangku kepentingan.
Kedua, menyusun mekanisme mobilisasi bantuan lintas wilayah dan lintas sektor. Setiap pihak harus memahami prosedur ketika dukungan dibutuhkan dalam keadaan darurat.
Ketiga, memperkuat kerja sama konkret melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penyusunan PKS dilakukan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.
Keempat, menyusun standar operasional prosedur (SOP) lintas sektor atau cross-cutting. SOP tersebut mencakup koordinasi, komunikasi, mobilisasi personel, serta dukungan peralatan.
Kelima, memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan. Upaya tersebut dilakukan melalui latihan bersama, simulasi, dan peningkatan kompetensi personel.
“Semakin baik kita mempersiapkan diri sebelum kejadian, semakin cepat kita dapat bertindak ketika kejadian benar-benar terjadi,” katanya.
Jangan Terpaku Batas Administratif
Giri Prasta mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota tidak memandang penanganan kebakaran berdasarkan batas administratif semata.
“Jangan berpikir, ini wilayah saya atau ini bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali membutuhkan pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan,” tegasnya.
Semangat yang sama diharapkan diterapkan oleh pelaku usaha, BUMN, serta pengelola kawasan strategis dan objek vital.
Sumber daya yang dimiliki setiap pihak diharapkan menjadi bagian dari kekuatan bersama. Pelaksanaannya tetap berpedoman pada tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada satu institusi yang mampu menghadapi seluruh risiko seorang diri. Kita membutuhkan sinergi, komunikasi, kecepatan, dan komitmen untuk bekerja bersama,” imbuhnya.
Giri Prasta berharap Samasta Raksa Bali tidak berhenti sebagai nama atau slogan.
Program tersebut diharapkan berkembang menjadi jejaring kolaborasi aktif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Mari kita bangun dan kuatkan semangat gotong royong, satukan sumber daya, dan satukan langkah. Pastikan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, kita hadir bersama-sama karena Bali harus diamankan oleh semua pihak,” pungkasnya.
Bali Dorong Sistem Penanganan Kebakaran Terintegrasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menempatkan pembangunan Bali sebagai satu kesatuan wilayah.
Prinsip tersebut diwujudkan melalui konsep one island, one plan, one management.
Bali juga memiliki berbagai aset strategis yang membutuhkan perlindungan bersama. Di antaranya bandara, pelabuhan, infrastruktur energi, pusat ekonomi, kawasan pariwisata, kawasan suci, hingga permukiman.
Menurut Rai Dharmadi, kebakaran tidak mengenal batas administratif. Kejadian berskala besar dapat membutuhkan dukungan lintas kabupaten/kota dan lintas sektor.
Karena itu, kesiapan jejaring kolaborasi menjadi bagian penting dalam penanganan keadaan darurat.
Melalui Rakor Samasta Raksa Bali, Pemprov Bali mendorong terbentuknya komitmen dan jejaring kolaborasi penanganan kebakaran serta penyelamatan se-Bali.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat respons, meningkatkan kapasitas, dan mengoptimalkan sumber daya seluruh pemangku kepentingan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).
Standar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009. Aturan tersebut menetapkan waktu tanggap kurang dari 15 menit dan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer dalam setiap WMK.
Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit Sudah Terealisasi



















