Ketua DPRD Agung Anom Tegaskan Kebudayaan Klungkung Mengandung Nilai Seni – Pengetahuan

Ketua DPRD Agung Anom Tegaskan Kebudayaan Klungkung Mengandung Nilai Seni – Pengetahuan

KLUNGKUNG, InsertBali DPRD Klungkung berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan. Ranperda merupakan inisiatif langsung dari DPRD ini.

Diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Serta memperkuat arah pembangunan Kabupaten Klungkung.

Kata Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan ini dibuat. Penetapan merupakan salah satu wujud komitmen bersama.

Komitmen dalam rangka memperkuat arah pembangunan Kabupaten Klungkung di Bidang Kebudayaan. Khususnya dalam mengantisipasi dampak negatif arus globalisasi. Sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kebudayaan Kabupaten Klungkung dikatakan Agung Anom merupakan warisan luhur. Warisan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat. Mengandung nilai-nilai adat, tradisi, pengetahuan, seni, Bahasa, dan kearifan lokal.

Kearifan yang membentuk jati diri, karakter, dan peradaban masyarakat Klungkung. Sehingga perlu dipelihara dan dimajukan secara berkelanjutan.

Ia juga menyebut dalam Kebudayaan tersebut bukan hanya merupakan warisan dari para leluhur. Tetapi juga merupakan modal sosial dan kekuatan pembangunan daerah. Pembangunan yang harus dijaga keberlangsungannya.

“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang mampu memberikan arah, kepastian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap kebudayaan daerah secara terencana dan berkelanjutan. Kebijakan ini dipandang perlu oleh DPRD Kabupaten Klungkung dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai salah satu instrumen hukum daerah dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Klungkung,” jelas Ketua DPRD Agung Anom dalam Pendapat Akhir Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan pada, Senin, 7 September 2026.

Tahapan Pembahasan Dan Pemenuhan Landasan Yuridis Ranperda

Ia juga menegaskan, bahwa selama proses pembahasan, Ranperda Inisiatif DPRD ini telah melalui berbagai tahapan. Tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama perangkat daerah terkait.

Serta konsultasi, harmonisasi, serta menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

Seluruh masukan tersebut telah menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda. Sehingga menghasilkan rumusan yang lebih komprehensif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.

“Materi muatan Ranperda ini telah memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang memadai, serta selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Klungkung,” tegasnya di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung.

Shares: