KLUNGKUNG, InsertBali – Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Adapun sosialisasi yang dilakukan yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8/2026).
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2026. Khususnya ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2). Serta langkah penataan dan penguatan sektor pariwisata secara berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, menjelasan bahwa besaran tarif retribusi pariwisata tidak mengalami kenaikan Melainkan dilakukan penyesuaian pada mekanisme pemungutannya.
“Tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu. Yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata (DTW),” ujar Gusti Agung Putra Mahajaya.
Bupati Satria mengatakan, penerapan pungutan retribusi berbasis Perda No. 4 Tahun 2026 ini secara resmi akan berlaku mulai 1 September 2026. Sebagaimana tercantum dalam surat penyesuaian tertanggal 10 Agustus 2026.
Satria juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, ASITA Hingga para sopir angkutan wisata untuk bersinergi mengawal kebijakan ini.
“Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida,” tegas Satria.
Rincian Struktur Tarif Retribusi Pariwisata Dan Layanan Khusus
Berdasarkan Lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, rincian struktur tarif retribusi pariwisata yang berlaku di Kawasan Wisata Nusa Penida & Nusa Lembongan – Nusa Ceningan.
- wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan–Nusa Ceningan akan dikenakan retribusi pariwisata sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Ketentuan tarif ini berlaku bagi wisatawan mancanegara.
- Sementara itu, bagi wisatawan yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW), dikenakan tarif retribusi sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Pungutan tersebut berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.
Sementara Layanan Khusus & Sewa Lokasi Pembuatan Foto Prewedding / Komersial: Domestik: Rp 300.000 / paket, Mancanegara: Rp 500.000 / paket.
Pembuatan Film / Video Klip: Komersial: Rp 2.000.000 / paket. Kegiatan Sosial: Rp 1.000.000 / paket, Kegiatan Pendidikan: Rp 250.000 / paket.
Skema Pembagian Alokasi Dana Retribusi Sistem OGOD
Pemerintah Kabupaten Klungkung menetapkan pembagian alokasi dana retribusi melalui Sistem OGOD dengan rincian:
55% Pemerintah Daerah: Digunakan sebagai sumber penganggaran DPA untuk mendukung pelayanan publik dan sosial masyarakat (seperti pembayaran BPJS warga kurang mampu, bantuan sosial, serta penanganan bencana).
20% Infrastruktur Pendukung DTW: Dialokasikan untuk pembangunan dan perawatan sarana/prasarana jalan menuju DTW, jalur pedestrian, penerangan jalan umum, serta fasilitas umum/sosial pendukung.
20% Pengelola DTW: Pemanfaatan untuk promosi wisata, operasional pelayanan kebersihan, keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta layanan informasi bagi wisatawan.
5% Sistem Digital: Pembiayaan vendor penyedia layanan sistem pembayaran non-tunai (cashless) berbasis standar internasional yang langsung terintegrasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) BPD Bali.



















