KLUNGKUNG, InsertBali – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan Remisi Umum. Remisi diserahkan kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/).
Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas. Warga bebas pada momentum hari kemerdekaan ini. Dalam acara penyerahan tersebut, Bupati Satria bertindak membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Disampaikan bahwa momentum peringatan kemerdekaan bukan sekadar mengenang sejarah perjuangan bangsa. Melainkan saat yang tepat untuk meneguhkan kembali komitmen. Komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Hal tersebut sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini. Tema yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Tema tersebut bukanlah sekadar slogan, melainkan cerminan arah bangsa. Cerminan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Serta menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
“Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum. Sistem yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupan,” ujar Satria membacakan sambutan Menteri.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan penegasan. UU menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan. Serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, pemberian remisi umum dipandang sebagai implementasi nyata. Implementasi dari prinsip negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan warga binaan.
Rincian Penerima Remisi Dan Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, merinci penerima. Ia merinci bahwa dari total 88 orang warga binaan yang mendapat remisi, dua di antaranya mendapatkan Remisi Umum II.
Remisi berarti warga binaan bersangkutan bisa menghirup udara bebas secara langsung pada hari ini.
Seluruh warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan. Persyaratan administratif maupun substantif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
“Pemberian remisi ini bukan semata-mata soal pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat komitmen pemasyarakatan demi mewujudkan reintegrasi sosial yang sukses,” tegas Alviantino.
Pesan Khusus Bupati Satria Dan Kehadiran Jajaran Undangan
Terhadap dua warga binaan yang bebas, Bupati Satria secara khusus berpesan. Ia berpesan agar mereka mampu mengimplementasikan hal-hal baik yang telah didapat selama masa pembinaan.
“Jadikanlah pembinaan di rutan ini sebagai tolok ukur dan cerminan untuk menjalani hidup baru di tengah-tengah masyarakat. Jangan lagi mengulangi hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Sementara bagi warga binaan yang belum bebas, saya harap bisa terus berperilaku lebih baik agar tahun depan bisa segera bebas,” pesan pria yang kerap disapa Made Satria tersebut.
Kegiatan penyerahan remisi yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh pejabat daerah.
Hadir Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Raja Klungkung Ida Dalem Semaraputra. Serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung, serta instansi terkait lainnya.



















