KLUNGKUNG, InsertBali – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida kembali menunjukkan kesigapannya. Langkah kesigapan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Dipimpin Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Aiptu I Ketut Sudiarta, S.H., tim berhasil mengamankan seorang laki-laki. Pelaku berinisial A.S., 20 tahun, asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Pengungkapan tersebut terkait dugaan pencurian yang terjadi di salah satu bar dan beach club. Lokasi di wilayah Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kejadian diketahui pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WITA. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua jerigen BBM jenis Pertamax.
BBM yang sebelumnya berjumlah 21 jerigen telah berkurang menjadi 19 jerigen. Selain itu, satu unit kano warna biru beserta alat dayung dan dua buah regulator alat selam juga diketahui hilang.
Atas kejadian tersebut, pihak pengelola kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nusa Penida. Menindaklanjuti laporan, Tim Jalak Nusa melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, tim memperoleh informasi. Informasi keberadaan A.S. di kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped. Terduga pelaku kemudian berhasil ditemukan dan diamankan di Pelabuhan Banjar Nyuh.
Penegasan Kapolsek Nusa Penida Dan Pasal Penahanan KUHP Baru
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. memberikan penegasannya. Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat. Langkah serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana.
“Tim Jalak Nusa akan terus bergerak cepat, tegas, humanis dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah Nusa Penida serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.
Dalam perkembangan proses penyidikan, terhadap terduga pelaku telah dilakukan penahanan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/15/VIII/Res.1.8./2026/Reskrim tanggal 12 Agustus 2026.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



















