KLUNGKUNG, InsertBali – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Klungkung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama membahas tentang Pembentukan Satuan Karya (Saka) Antinarkoba. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Klungkung, Kamis (6/8).
Langkah strategis ini diambil guna membentengi para remaja dan generasi muda di Kabupaten Klungkung. Langkah untuk melindungi dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
Wabup Tjok Surya selaku Ketua Kwartir Cabang Klungkung menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi. Sinergi antara lembaga pemerintah dan organisasi kepemudaan. Langkah demi menciptakan lingkungan Kabupaten Klungkung yang aman, sehat, serta berdaya saing tanpa narkoba.
“Jaringan Gerakan Pramuka hingga ke pelosok desa merupakan potensi besar dalam menyebarkan pesan-pesan pencegahan narkoba. Melalui Saka Antinarkoba, Pramuka Klungkung siap berdiri di garis depan untuk melindungi generasi penerus bangsa,” ungkap Tjok Surya.
Kepala BNNK Klungkung, I Komang Setiawan mengatakan, Saka Antinarkoba hadir sebagai wadah pendidikan dan pelatihan khusus. Wadah diperuntukkan bagi anggota Pramuka Penegak dan Pandega.
Melalui wadah ini, para Pramuka akan dibekali pengetahuan komprehensif terkait bahaya medis, hukum, serta strategi edukasi sebaya. Langkah dilakukan guna mewujudkan lingkungan sekolah dan masyarakat yang Bersih Narkoba (Bersinar).
“Saka Antinarkoba merupakan wujud nyata kolaborasi BNNK Klungkung dengan Gerakan Pramuka. Kami ingin mencetak kader-kader muda yang tidak hanya mampu menjaga diri sendiri. Kader diharapkan aktif menjadi agent of change dan pelopor P4GN di sekolah, kampus, maupun lingkungan tempat tinggal mereka,” ujar Kepala BNNK Klungkung.



















