GIANYAR, InsertBali – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai. Dalam rapat penyampaian hasil pembahasan Bapemperda, Selasa (21/7/2026), sejumlah substansi kembali dipertegas sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum penataan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar. Langkah dilakukan agar kawasan lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu melindungi daerah aliran sungai (DAS) dari tekanan pembangunan.
Ketua Bapemperda DPRD Gianyar Alit Sutarya mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi muatan. Penyempurnaan dilakukan agar raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selain mengatur aspek teknis penataan sempadan sungai, Bapemperda juga memperkuat muatan kearifan lokal. Pihaknya memberikan ruang yang lebih besar bagi peran desa adat dalam menjaga kawasan sempadan sungai.
Menurutnya, raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan sempadan sungai. Langkah sekaligus mengedepankan pelestarian fungsi ekologis, sosial, ekonomi, budaya, dan hidrologi sungai.
Regulasi tersebut juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penataan sempadan sungai. Pengaturan dimulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, hingga pengawasan.
“Raperda ini kami susun agar menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan penataan sempadan sungai. Tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal dengan melibatkan desa adat dan masyarakat,” ujar Alit Sutarya.
Dalam raperda tersebut diatur bahwa Rencana Penataan Sempadan Sungai disusun secara sistematis. Rencana berlaku selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun. Penyusunannya tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), serta melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.
Mekanisme Pemanfaatan Sempadan Sungai Dan Peran Desa Adat Berbasis Tri Hita Karana
Raperda juga mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai secara selektif dan berkelanjutan. Caranya dengan mengklasifikasikan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, maupun yang dilarang.
Selain itu, diatur pula mekanisme penanganan bangunan yang telah berada di kawasan sempadan sungai. Regulasi mencakup sistem perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, sanksi administratif, hingga pembinaan dan pengawasan secara berkala.
Peran masyarakat dan desa adat juga mendapat porsi penting dalam regulasi tersebut. Desa adat didorong menyusun awig-awig maupun pararem sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan sempadan sungai. Langkah ini disesuaikan dengan nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi yang menjadi kearifan lokal Bali.
Penegasan Ketua DPRD Gianyar Mengenai Penanganan Banjir Dan Pengendalian Tebing Sungai
Ketua DPRD Gianyar Ketut Sudarsana menegaskan, penyusunan raperda ini dilatarbelakangi semakin tingginya tekanan terhadap kawasan sempadan sungai. Tekanan berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir.
Menurutnya, banyak kawasan tebing sungai yang kini telah berubah menjadi hak milik. Kondisi ini membuat perlunya regulasi yang memberikan kepastian hukum.
“Kenapa Perda ini penting dibahas? Karena kita melihat banjir terjadi di mana-mana. Sekarang tebing-tebing sungai sudah menjadi hak milik. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana nasib generasi nanti? Kok bisa patok bergerak terus? Bagaimana kondisi daerah aliran sungai (DAS) ke depan? Inilah tujuan kami membuat Perda inisiatif ini,” tegas Sudarsana.
Ia menilai keberadaan perda nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan kawasan sempadan sungai. Hal ini penting agar kawasan tidak semakin menyempit akibat pembangunan yang tidak terkendali. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pelestarian budaya.
Sudarsana menambahkan, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah banyaknya kawasan sempadan sungai yang telah dimanfaatkan tanpa memperhatikan fungsi lindungnya. Karena itu, DPRD ingin menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif serta dapat diterapkan sesuai karakteristik Kabupaten Gianyar.
“Harapan kami, raperda ini nantinya benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Penataan sempadan sungai harus memberikan kepastian hukum, melindungi fungsi sungai, sekaligus menjaga warisan lingkungan yang akan dinikmati generasi mendatang,” ujarnya.



















