Erlangga Bayu Rahmanda Putra Resmi Jadi Komisioner KPID Bali Periode 2025–2028
DENPASAR – Formasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali kembali lengkap setelah Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW), Rabu (15/7/2026).
Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Erlangga menggantikan almarhum I Wayan Suyadnya yang meninggal dunia dan berhalangan tetap menjalankan tugas sebagai komisioner.
Dengan pelantikan tersebut, jumlah anggota KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang untuk masa jabatan 2025–2028.
Lengkapi Susunan Komisioner KPID Bali
Dewa Made Indra menjelaskan pelantikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengangkatan anggota PAW didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026.
Keputusan itu merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 tentang Anggota KPID Bali Masa Jabatan 2025–2028.
“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, dengan pelantikan anggota PAW hari ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Dewa Indra.
Ia berharap kehadiran anggota baru memperkuat kinerja lembaga penyiaran tersebut.
Diharapkan Perkuat Pengawasan Penyiaran
Menurut Dewa Indra, KPID Bali memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah.
Kelengkapan susunan komisioner diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.
“Sekarang seluruh posisi anggota KPID Bali telah terisi. Kita berharap tugas pengawasan penyiaran dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Selain itu, KPID Bali juga diharapkan mampu memastikan masyarakat memperoleh siaran yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Tantangan Penyiaran Semakin Kompleks
Dewa Indra menilai perkembangan teknologi informasi membawa tantangan baru bagi dunia penyiaran.
Arus informasi kini bergerak sangat cepat melalui berbagai platform digital dan media sosial.
Namun, tidak semua informasi yang beredar memiliki tingkat akurasi yang memadai.
Karena itu, KPID Bali dituntut semakin aktif menjalankan fungsi pengawasan.
Lembaga tersebut juga perlu mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat, profesional, dan berintegritas.
Peran Strategis KPID Bali
KPID Bali merupakan bagian dari lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lembaga ini bertugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran di tingkat daerah.
Tugas KPID mencakup pengawasan isi siaran dan perlindungan kepentingan publik.
KPID juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelanggaran penyiaran.
Selain itu, lembaga tersebut berperan menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Dengan formasi yang kembali lengkap, KPID Bali diharapkan semakin optimal menjalankan tugasnya di tengah pesatnya perkembangan media digital dan teknologi komunikasi.
Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Wadah Talenta Muda Bali Berkarya di Era Digital



















