RUU Masyarakat Adat Dinilai Penting untuk Kepastian Hukum
Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5).
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diketahui telah dirancang sejak sekitar dua dekade lalu. Namun hingga kini, pembahasannya belum juga rampung karena berbagai dinamika dan kendala dalam proses legislasi nasional.
Meski demikian, Wayan Koster menegaskan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan RUU Masyarakat Adat sangat penting sebagai payung hukum untuk mengakui, melindungi, merawat, dan memberdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Koster.
Desa Adat Bali Jadi Contoh Penguatan Kearifan Lokal
Koster menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Regulasi tersebut dinilai strategis dalam memperkuat kedudukan dan kewenangan desa adat.
Menurutnya, desa adat di Bali merupakan warisan leluhur yang sudah ada sejak awal Masehi dan harus terus dijaga keberlangsungannya.
“Saat ini di Bali sudah ada 1.500 Desa Adat, 636 desa, dan 80 kelurahan,” jelasnya.
Keberadaan desa adat di Bali memiliki peran penting dalam menjaga adat-istiadat, seni budaya, tradisi, hingga kearifan lokal masyarakat Bali. Selain itu, desa adat juga berfungsi menyelenggarakan berbagai upacara adat yang menjadi bagian dari tata kehidupan masyarakat Bali.
Koster Usulkan Nama RUU Menjadi RUU Masyarakat Adat
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga memberikan masukan terkait substansi regulasi. Ia mengusulkan agar nomenklatur RUU diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Menurutnya, istilah “Masyarakat Hukum Adat” lebih bersifat konstitutif dan berkaitan dengan kesatuan masyarakat hukum adat. Sementara istilah “Masyarakat Adat” memiliki cakupan yang lebih luas dan bersifat lebih umum.
Usulan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi seluruh elemen masyarakat adat di Indonesia dengan lebih komprehensif.
Baleg DPR RI Targetkan RUU Rampung Tahun 2026
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Atas arahan pimpinan DPR RI, kita akan kebut RUU masyarakat adat ini. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” ujarnya.
Ia optimistis pembahasan RUU dapat diselesaikan pada tahun 2026 sebagai dasar hukum untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Tokoh Adat dan Akademisi Ikut Berikan Masukan
Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Badan Legislasi DPR RI juga menerima berbagai masukan dari tokoh adat, akademisi, bendesa adat, hingga lembaga adat dari berbagai kabupaten/kota di Bali.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU agar mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia sekaligus menjaga nilai budaya dan tradisi yang diwariskan turun-temurun.



















