KLUNGKUNG, InsertBali — Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung resmi menyepakati penetapan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya pada Kamis (7/5/2026).
Dua regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebelum pengesahan dilakukan, sidang diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Klungkung. Salah satunya adalah Fraksi Hanura yang dibacakan oleh I Komang Krisna Nata Waisnawa, SM. Fraksi Hanura menilai Ranperda tentang Ketertiban Umum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif guna mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis.
Fraksi Hanura meminta Bupati Klungkung untuk terus meningkatkan sumber daya manusia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini penting agar personel mampu menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat secara maksimal. Upaya tersebut perlu dibarengi dengan pemenuhan target operasi, patroli, serta koordinasi antarinstansi dalam penegakan peraturan daerah yang memuat sanksi pidana.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi aparat Satpol PP dalam melakukan penindakan secara adaptif, partisipatif, dan humanis. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban serta melaporkan pelanggaran diharapkan semakin meningkat. Fraksi Hanura juga menyoroti pentingnya penyediaan kawasan bebas rokok di tempat keramaian sebagai upaya menjaga kesehatan lingkungan.
Hunian Layak dan Penataan Kawasan Permukiman
Terhadap Ranperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Fraksi Hanura berharap fasilitas yang disediakan mampu menciptakan lingkungan yang rapi dan teratur. Regulasi ini dinilai penting sebagai alat bantu mempercepat pencapaian tujuan pembangunan, seperti keselamatan, kesehatan, serta penataan estetika kawasan. Perda ini juga diharapkan mampu memberikan pelayanan dasar terkait utilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan yang asri.
Terkait penyelenggaraan kawasan permukiman, Fraksi Hanura berharap regulasi ini mampu mendukung penataan wilayah dan pemerataan penduduk. “Menjamin adanya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, terpadu, dan berkelanjutan. Kami Fraksi Hanura dapat menerima dan menyetujui untuk menjadi Perda, selanjutnya agar disampaikan kepada tim verifikasi Provinsi Bali,” ujarnya.



















