DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda, Fokus pada Ketertiban Umum dan Kawasan Permukiman

Bupati Klungkung I Made Satria saat menandatangani berita acara penetapan dua Perda baru di Sidang Paripurna DPRD Klungkung.

KLUNGKUNG, InsertBali — Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung pada Kamis (7/5/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Adapun dua regulasi penting yang disahkan tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, disahkan pula Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam sambutannya, Bupati Satria menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung. Apresiasi ini diberikan atas kerja keras dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan berlangsung.

Menurut Bupati Satria, penetapan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Klungkung.

“Dengan disahkannya Perda Ketertiban Umum, kita memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Satria juga menambahkan pentingnya regulasi terkait perumahan. “Begitu pula dengan Perda Prasarana dan Utilitas Perumahan, ini penting agar pengembang memiliki acuan yang jelas dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat di kawasan permukiman,” tegas Bupati Satria. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian dan ketertiban di masyarakat secara luas.

Sidang Paripurna berjalan dengan khidmat dari awal hingga selesai. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai tanda kesepakatan resmi.

Shares: