Reformasi Hukum Pidana Berdampak Nyata Jika Sinergi Antar Lembaga Berjalan Efektif

Reformasi hukum pidana kembali menjadi sorotan dalam sosialisasi nasional yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali, Jumat (17/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Widya Sabha dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H., M.H., hadir mewakili Ketua DPRD Bali. Ia menegaskan bahwa reformasi hukum pidana akan berdampak nyata apabila seluruh elemen, mulai dari legislatif hingga aparat penegak hukum, mampu bersinergi secara efektif.

Pentingnya Kesiapan Daerah dalam Implementasi Hukum Baru

Adaptasi Terhadap KUHP dan KUHAP Baru

Dalam pernyataannya, I Made Supartha menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

“Perubahan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru penegakan hukum. Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya berbicara pada tataran normatif, tetapi juga pada praktik di lapangan yang menyentuh langsung masyarakat.

Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan

Lebih lanjut, Supartha menyebut bahwa keberhasilan reformasi sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.

“Ini momentum memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.

Sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan akademisi dinilai sebagai faktor kunci dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

Peran Pemerintah Pusat dan Akademisi

Penegasan dari Wakil Menteri Hukum

Kegiatan ini turut menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP terbaru memiliki dampak luas, tidak hanya dari sisi regulasi tetapi juga terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, reformasi hukum pidana membawa sistem hukum Indonesia menuju arah yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Dukungan dari Kemenkum Bali

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya tiga undang-undang baru sejak 2 Januari 2026.

Undang-undang tersebut meliputi:

  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
  • UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Ketiganya menjadi fondasi utama dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Peran Strategis Perguruan Tinggi

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana menilai kegiatan ini sangat strategis dalam memperkuat peran akademisi dalam pembaruan hukum nasional.

Ia mengapresiasi kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama dan menekankan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan hukum serta pengabdian kepada masyarakat.

Dialog Strategis untuk Masa Depan Hukum Indonesia

Ruang Diskusi Multi-Pihak

Mengusung tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum”, kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

Diskusi ini membahas berbagai tantangan dalam implementasi regulasi baru, termasuk kesiapan sumber daya manusia, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum.

Dampak terhadap Masyarakat

Pemerintah menegaskan bahwa ketiga undang-undang tersebut merupakan tonggak besar dalam transformasi sistem hukum pidana nasional. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Keterlibatan DPRD Bali dalam kegiatan ini juga dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, terutama dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan.

Produk Warga Binaan Rutan Klungkung Tampil di World Congress on Probation and Parole

Shares: