Disepakati, Sampah Organik Bisa Masuk TPA Suwung Seminggu 2 Kali Hingga 31 Juli
Aksi Damai Warnai Polemik Sampah di Bali
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) di Kantor Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (16/4/2026). Pertemuan ini dilakukan setelah aksi damai yang membawa ratusan truk sampah ke Kantor Gubernur Bali terkait pembatasan pembuangan di TPA Suwung sejak 1 April 2026.
Aksi tersebut dipicu kebijakan yang hanya memperbolehkan sampah anorganik dan residu masuk ke TPA Suwung, sehingga menimbulkan kesulitan bagi pengelola sampah swakelola di lapangan.
Forkom SSB Ajukan Tiga Tuntutan
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam, Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi.
Kedua, meminta Presiden RI turun tangan menyelesaikan persoalan sampah di Bali. Ketiga, mengancam akan melakukan mogok massal pengangkutan sampah jika tuntutan tidak dipenuhi.
Sementara itu, Sekretaris Forkom SSB I Wayan Tedi Brahmanca menegaskan bahwa aksi damai merupakan bentuk kepedulian terhadap Bali, mengingat peran swakelola sangat membantu pemerintah dalam pengangkutan sampah dengan ratusan armada.
Kendala Pembuangan Sampah Meski Sudah Dipilah
Forkom SSB juga menyatakan komitmennya dalam melakukan pemilahan sampah. Namun di lapangan, sampah yang telah dipilah tetap tidak dapat dibuang karena sejumlah fasilitas disebut mengalami kelebihan kapasitas.
“Kami mendukung pemilahan, tapi setelah dipilah tidak bisa dibuang. Semua menolak karena overload, lalu kami harus buang ke mana,” ungkap perwakilan Forkom SSB.
Mereka pun mengusulkan agar sampah organik dapat kembali dibuang ke TPA Suwung dengan frekuensi hingga tiga kali dalam seminggu.
Koster Ambil Langkah Cepat, Koordinasi dengan Menteri
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Wayan Koster langsung berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Hasilnya, pemerintah pusat memberikan kelonggaran sementara.
“Diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik masuk ke TPA Suwung hingga 31 Juli 2026,” ujar Koster.
Ia menilai kebijakan ini sebagai solusi terbaik sementara untuk mengatasi persoalan di lapangan, sembari tetap menjaga kelestarian lingkungan Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Jam Operasional Diperpanjang
Selain itu, disepakati pula perpanjangan jam operasional truk sampah swakelola ke TPA Suwung, dari sebelumnya pukul 08.00 WITA menjadi hingga 20.00 WITA. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai antrean panjang truk sampah.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan teknis di lapangan akan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, dengan tetap memperhatikan kondisi operasional.
Komitmen Jaga Lingkungan Bali
Gubernur Koster menekankan pentingnya menjaga ekosistem alam Bali agar tetap bersih dan lestari. Menurutnya, kualitas lingkungan menjadi faktor utama dalam mempertahankan citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk unsur TNI/Polri, pemerintah daerah, serta instansi lingkungan hidup di Bali.
Seniasih Giri Prasta Tegaskan Gugus Tugas KLA Gianyar Jangan Hanya Fokus Administrasi



















