KLUNGKUNG, InsertBali — Bupati Klungkung, I Made Satria, mengambil langkah cepat dalam mematangkan agenda politik di tingkat desa. Didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, beliau memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait persiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Kabupaten Klungkung Tahun 2026. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung pada Kamis (16/4/2026).
Dalam arahannya, Bupati I Made Satria menekankan bahwa pelaksanaan Pilkel Serentak yang dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 harus berjalan maksimal. Beliau menginstruksikan agar seluruh proses mengedepankan prinsip demokrasi dan transparansi yang tinggi. Bupati juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh lapisan masyarakat memahami mekanisme dan tahapan pemilihan dengan baik.
Upaya sosialisasi dinilai sangat krusial agar masyarakat tidak hanya sekadar menjadi pemilih pasif. Pemerintah ingin warga memahami setiap prosesnya sehingga pelaksanaan Pilkel ini benar-benar mencerminkan kehendak demokratis dari tingkat bawah. Melalui pemahaman yang baik, potensi konflik horizontal di tingkat desa dapat diminimalisir sedini mungkin sebelum hari pemungutan suara tiba.
Sinergi Keamanan dan Penegakan Tahapan Pemilihan
Bupati Satria menaruh harapan besar agar seluruh tahapan Pilkel dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis maupun non-teknis. Untuk menjamin stabilitas keamanan selama proses berlangsung, Pemerintah Kabupaten Klungkung akan bersinergi erat dengan pihak TNI dan Polri. Koordinasi lintas sektor ini menjadi jaminan bahwa pesta demokrasi tingkat desa di Klungkung akan berlangsung kondusif.
“Kami meminta semua pihak melakukan proses sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, kita optimis Pilkel 2026 akan berjalan sukses,” pungkas Bupati Satria. Beliau menegaskan bahwa kedisiplinan panitia dalam mengikuti jadwal adalah kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pilkel serentak tahun ini.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung, I Ida Bagus Ketut Mas Ananda, memberikan rincian data pelaksanaan. Beliau menjelaskan bahwa Pilkel di Kabupaten Klungkung selama ini telah dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Untuk tahun 2026, tercatat sebagai Gelombang IV yang akan melibatkan sebanyak 22 Desa di seluruh wilayah Klungkung.
Riwayat Gelombang Pilkel dan Aturan UU Nomor 3 Tahun 2024
Berdasarkan data Dinas PMD, riwayat gelombang sebelumnya mencakup Gelombang I pada 2018 yang melibatkan 17 Desa. Kemudian Gelombang II pada 2020 melibatkan 22 Desa, dan Gelombang III pada 2021 mencakup 11 Desa. Tahun 2026 ini kembali melibatkan 22 Desa sebagai kelanjutan siklus kepemimpinan desa yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait persyaratan, jumlah calon Perbekel dalam setiap pemilihan ditetapkan paling sedikit adalah dua orang. Jika syarat minimal tersebut tidak terpenuhi, maka panitia akan melakukan perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali sesuai prosedur. Aturan ini ditegakkan untuk memastikan adanya kompetisi yang sehat dan pilihan yang beragam bagi masyarakat desa setempat.
Apabila setelah masa perpanjangan jumlah calon tetap tidak memenuhi syarat minimal, maka pemilihan akan ditunda. Penundaan tersebut akan berlangsung hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan kepatuhan Pemkab Klungkung terhadap dinamika regulasi nasional guna menjamin legalitas hasil pemilihan perbekel di masa depan.



















